Satresnarkoba Polres Lotim Musnahkan 181,5 Gram Sabu, Satu Pengedar dari Batam Ditangkap

Satresnarkoba Polres Lombok Timur musnahkan narkoba jenis sabu seberat 181,5 gram, Kamis (12/9/2024).

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Satresnarkiba Polres Lombok Timur saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis seberat 181,5 gram, Kamis (12/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satresnarkoba Polres Lombok Timur musnahkan narkoba jenis sabu seberat 181,5 gram, Kamis (12/9/2024)

Ratusan gram sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 2 kasus peredaran narkoba di daerah.

"Untuk kasus yang akan dimusnahkan barang buktinya, ada dua kasus, dimana total BB yang diamankan dari dua kasus tersebut sebanyak 181,5 gram," ucap Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu Muhammad Naufal.

Dijelaskan,ada dua terduga pelaku pada kasus tersebut yaitu MD warga asal Jurit Kecamatan Pringgasela, dan FA merupakan warga asli Batam

Prosesnya pun saat ini masih berstatus lidik.

Kronologis penangkapan terduga pelaku MD dilakukan di kediaman MD. Sedang untuk terduga pelaku inisial FA diamankan di  satu hotel di Lotim.

Adapun setelah digali informasi, terduga FA merupakan pengedar antar provinsi yang datang langsung dari Batam melalui transportasi udara.

"Dia berencana akan mengedar di wilayah NTB khususnya dan Lombok Timur umumnya," tutupnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved