Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye, Kepala BKPSDM Lombok Timur : Boleh Asal Lepas Atribut

Kepala BKPSDM) Lombok Timur (Lotim), H. Mugni merespon pernyataan mendagri Tito Karnavian yang memperbolehkan ASN hadir saat kampanye Pilkada 2024.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, H. Mugni. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Badan Kepegawaiab dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur (Lotim), H. Mugni merespon pernyataan mendagri Tito Karnavian yang memperbolehkan ASN hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada 2024. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Disebutkan dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.

Meski begitu, H. Mugni menegaskan ASN yang hadir tidak boleh melakukan kampanye secara aktif. 

"Jadi maksudnya Kemengendagiri itu hadir ASN itu di kampanye calon sebagai pendengar. Tapi tidak boleh menggunakan atribut ataupun fasilitas ASNnya," ucap Mugni saat ditemui diruangannya, Selasa (10/9/2024).

Fasilitas ASN yang dimaksud lanjut dia, adalah terkait kendaraan dinas dan segala fasilitas yang berkaitan dengan ke ASNannya.

"Jangan pakai mobil KOPRI Anda dong. Jangan pakai mobil dinasnya. Kalau Anda tidak punya mobil pribadi, jalan kaki ke tempat kampanyenya," kata Mugni.

Selain itu, kehadiran ASN hanya untuk mendengarkan visi-misi calon yang nantinya bisa menjadi pertimbangan untuk memilih di bilik suara. 

"Itu (bolehnya ASN hadiri kampanye) sudah disampaikan (Kemendagri) ke kita waktu sosialisasi. Dan aturannya di sana dijelaskan jelas, hanya menghadiri," tegasnya.

Adapun kampanye tempat dibolehkannya ASN hadir juga pada saat berlangsungnya kampanye sesuai dengan yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hingga di luar itu tetap tidak boleh, semisal datang berkunjung ke rumah calon itu tidak boleh. Sudah ada forumnya kampanye. KPU sudah buat aturan. Ada kampanye terbuka, ada kampanye jalur tertutup," ungkapnya.

Waktu kehadiran juga menjadi pertimbangan, di mana ASN dilarang keras menghadiri kampanye jika berbenturan dengan jam kerjanya.

BKPSDM juga menegaskan, jika ASN melanggar aturan netralitas pada Pilkada 2024, pihaknya akan memberikan sangsi berat.

"Kalau ada yang melanggar laporkan, kita akan tindak sesuai dengan aturan, jelas ya," demikian Mugni.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved