Pilkada NTB

Pemprov NTB Himbau Kepala Daerah Ambil Cuti Jika Ikut Kampanye

Pemprov anjurkan kepala daerah untuk mengambil cuti jika ingin ikut berkampanye dalam tahap Pilkada 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kepala daerah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) anjurkan kepala daerah untuk mengambil cuti jika ingin ikut berkampanye nanti dalam tahap Pilkada 2024.

Diketahui dua kepala daerah tidak ikut lagi dalam kontestasi politik yakni Bupati Kabupaten Lombok Utara Djohan Sjamsu dan Wakil Bupati Kabupaten Bima Dahlan M Noer.

Meski keduanya tidak maju lagi,namun anggota keluarga dari dua kepala daerah tersebut ikut dalam kontestasi Pilkada.

Djohan Sjamsu misalnya yang lebih memilih mencalonkan anaknya Kusmalahadi Syamsuri sebagai bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara, sementara Dahlan M Noer memilih mencalonkan istrinya Rostiati sebagai bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Bima.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi mengatakan, jika kepala daerah tersebut ingin ikut berkampanye harus mengambil cuti. Jatah cuti setiap kepala daerah tersebut satu hari setiap minggunya.

"Tetapi kalau mereka mau ikut kampanye harus cuti, jatah cuti setiap minggu satu kali dan mereka juga harus terdaftar di KPU," kata Hamdi, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Menguji Netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur NTB 2024

Sementara bagi kepala daerah yang kembali tampil di Pilkada harus mengambil cuti diluar tanggungan negara, Hamdi juga menjelaskan Pemerintah Provinsi NTB sudah menyiapkan 15 calon Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota agar tidak ada kekosongan jabatan.

Hamdi mengatakan ada lima daerah yang dipastikan akan menggunakan Pjs diantaranya Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu.

Setiap kabupaten masing-masing akan diajukan 3 calon Pjs yang diambil dari pejabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, di Pemerintah Provinsi NTB. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved