Berita NTB

Pejabat Pemprov NTB Banyak Rangkap Jabatan, Ini Alasanya

Jabatan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) banyak lowong, membuat banyak pejabat harus merangkap jabatan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu (4/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Banyaknya jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang lowong, membuat banyak pejabat harus merangkap jabatan.

Terlebih saat ini sejumlah pejabat diusulkan sebagai calon Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di lima Kabupaten/Kota.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan, dengan kondisi tersebut banyak pejabat yang harus rangkap jabatan.

"Pjs ini harus diisi kalau merasa kurang (orang) iya kurang, tapi harus diisi untuk mengisi kekosongan kepala daerah akibat dari kepala daerah ikut Pilkada," kata Hamdi, Rabu (4/9/2024).

Hamdi juga mengatakan terkait pengisian jabatan kepala daerah tersebut merupakan kebijakan dari gubernur NTB. Nantinya gubernur akan mengajukan masing-masing tiga untuk setiap kabupaten, sebagai calon Pjs Bupati dan Wali Kota.

Baca juga: Pelamar CPNS Masih Dibawah 1.000, Pemprov NTB Segera Umumkan Pendaftaran PPPK

Diketahui saat ini sejumlah OPD juga diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang disebabkan beberapa hal diantaranya para kepala OPD memasuki usia pensiun dan mundur untuk mengikuti Pilkada.

Beberapa OPD yang lowong diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas PUPR dan Inspektur Inspektorat.

Sampai saat ini pengisian jabatan kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB, belum mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun serangkaian tahapan sudah dilakukan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved