Berita NTB

15 Pejabat Pemprov NTB Diusulkan Jadi Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota

15 pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama lingkup Pememprov NTB diusulkan menjadi Pjs di sejumlah daerah kabupaten/kota

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu (4/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 15 pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diusulkan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) bupati/wali kota di NTB.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan, ada lima kabupaten/kota yang akan menggunakan Pjs diantaranya Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Dompu.

"Sudah kita upload tapi belum kita kirim, karena persyaratannya belum lengkap masih menunggu surat izin cuti di luar tanggungan negara bagi bupati dan wali kota yang ikut Pilkada 2024," kata Hamdi, Rabu (4/9/2024).

Izin cuti tersebut paling lambat ditandatangani oleh Pj Gubernur paling lambat tujuh hari sebelum penetapan daftar calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hamdi mengatakan, Penjabat Gubernur NTB Hassanudin nantinya mengajukan tiga nama untuk calon Pjs setiap kabupaten/kota, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan menteri.

Dia mengatakan, pejabat-pejabat yang diusulkan nantinya tidak akan ditempatkan di daerah asal mereka.

"Belum tentu yang asal Sumbawa ditempatkan di sana, lebih baik diacak," katanya.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Minta Parpol Tidak Euforia Berlebihan saat Mendaftar ke KPU

Masa jabatan Pjs Bupati dan Wali Kota tersebut akan dimulai dari 25 September 2024 atau sejak dimulainya tahapan kampanye, dan akan berakhir pada 23 November 2024 atau setelah berakhirnya masa kampanye.

"Setelah berakhir masa kampanye itu nanti para bupati wali kota ini akan kembali ke jabatannya," kata Hamdi.

Hamdi mengatakan, dua kabupaten yang tidak menggunakan Pjs adalah Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Bima, alasannya karena Bupati Kabupaten Lombok Utara Djohan Sjamsu tidak maju sebagai peserta Pilkada.

Wakil Bupati Kabupaten Bima Dahlan M Noer juga tidak maju sehingga tidak memerlukan Pjs.

"Tetapi kalau mereka mau ikut kampanye harus cuti, jatah cuti setiap minggu satu kali dan mereka juga harus terdaftar di KPU," kata Hamdi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved