Kemenkumham NTB
Wujudkan Kesejahteraan dan Keamanan, NTB Resmikan 53 Desa/Kelurahan Sadar Hukum
53 desa/kelurahan di Nusa Tenggara Barat diresmikan menjadi desa atau kelurahan sadar hukum
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 53 desa/kelurahan di Nusa Tenggara Barat (NTB) diresmikan menjadi desa atau kelurahan sadar hukum, oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Hotel Prime Park Mataram, Selasa (27/8/2024).
Desa/kelurahan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota di NTB, diantaranya tiga kelurahan di Kota Mataram, 17 di Kabupaten Lombok Barat, lima desa dari Kabupaten Lombok Utara, enam desa dari Kabupaten Lombok Tengah.
Berikutnya, enam desa di Kabupaten Sumbawa, lima desa di Kabupaten Sumbawa Barat, 11 desa di Kabupaten Dompu dan tiga desa di Kabupaten Bima.
Secara keseluruhan saat ini sudah ada 123 desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum dari 1.266 desa dalam kurun waktu 2006 sampai 2024.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, program desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan bagian dari cara pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global.
Untuk mendapatkan predikat desa sadar hukum ini kata Widodo, harus memenuhi berbagai kriteria dan indikator yang cukup komplek. Dia juga berharap peran penting pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam mewujudkan desa sadar hukum.
"Semoga dengan peresmian desa atau kelurahan sadar hukum tahun 2024 ini, akan semakin meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi dalam membangun hukum di wilayah NTB dalam rangka pembangunan hukum nasional," kata Widodo.
Penjabat Gubernur NTB Hassanudin mengatakan, momen tersebut menjadi suatu kesempatan bagi seluruh desa/kelurahan sadar hukum, untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam mengajak masyarakat maupun pemerintah desa untuk lebih patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.
"Pembinaan hukum ini menjadi tanggung jawab pemerintah dimana negara harus hadir dalam menyampaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat menyadari hak dan kewajibannya di dalam hukum," kata Hassanudin.
Baca juga: Utamakan Digitalisasi, Kanwil Kemenkumham NTB Hadiri FGD Tata Kelola Kearsipan
Kanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, desa/kelurahan yang sadar hukum banyak memberikan dampak positif, seperti rendahnya tingkat kriminalitas hal ini juga akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
"Kalau sudah aman pariwisatanya ikut berkembang, nanti investor bisa masuk kesana kesejahteraan akan berdampak dan diharapkan menjadi lebih baik," kata Parlindungan.
Menjadi desa/kelurahan sadar hukum memiliki beberapa kriteria diantaranya akses informasi hukum, akses keadilan, akses demokrasi dan regulasi.
Selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, desa sadar hukum juga diharapkan mampu menekan penyimpangan hukum baik di masyarakat maupun pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran dana desa.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.