Pilkada Kota Bima 2024
Cegah Sengketa Pilkada, Bawaslu Kota Bima Ingatkan KPU Taati Aturan Pendaftaran
Pengawasan melekat dilakukan Bawaslu Kota Bima berlangsung selama tahapan masa pendaftaran
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Bawaslu Kota Bima mengingatkan KPU untuk mentaati aturan pendaftaran, terlebih memasuki tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima.
"Selama masa pendaftaran, Bawaslu Kota Bima akan melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar, Selasa (27/8/2024).
Pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Kota Bima berlangsung selama tahapan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 - 29 Agustus 2024.
"Apa yang dilakukan oleh KPU Kota Bima pada saat itu, detail-detailnya apa saja akan kami lihat apakah sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan tata cara pendaftaran pencalonan atau tidak," tegasnya.
Bawaslu Kota Bima telah menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Bima sebagai upaya pencegahan yang telah disampaikan pada 23 Agustus 2024.
Baca juga: Ribuan Pendukung Bakal Antar Zul-Uhel Daftar ke KPU Besok, Diiringi Festival Budaya
Imbauan bertujuan untuk memastikan seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Kami memiliki tugas utama, yakni mencegah munculnya pelanggaran dan termasuk sengketa proses pada tahapan pendaftaran ini," tegasnya lagi.
Ia mengakui Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses jika ada yang mengajukannya ke Bawaslu Kota Bima.
Langkah-langkah pencegahan tetap akan menjadi prioritas yang dilakukan Bawaslu.
"Bawaslu Kota Bima telah menyampaikan imbauan kepada Pemerintah Kota Bima terkait netralitas ASN dan juga imbauan kepada para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima," tambahnya.
Amar berharap seluruh elemen masyarakat bisa ikut andil mengawasi bersama-sama Bawaslu.
“Partisipasi masyarakat mengawasi pada setiap tahapan pemilihan serentak 2024 ini tentunya akan mengurangi pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.
(*)
| Man-Feri Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Terpilih 2025-2030 |
|
|---|
| Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Kota Bima Gelar Pleno Penetapan Wali Kota-Wali Kota Terpilih Hari Ini |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Rum-Innah di Pilkada Kota Bima 2024 |
|
|---|
| Mengingat Janji Kampanye Pasangan Calon Wali Kota Bima Rahman-Feri Sofiyan |
|
|---|
| Dalil Rum-Innah Soal TSM Disebut Asumtif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/P2PS-Bawaslu-Kota-Bima-Khairul-Amar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.