Pilgub NTB 2024

Tiga Paslon Konfirmasi Daftar Pilgub NTB 2024 ke KPU, Gita-Sukiman Absen

Tiga paslon Pilgub NTB 2024 meminta untuk dibukakan akun sistem informasi pencalonan (Silon).

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Komisioner KPU NTB Halidy, Agus Hilman, Mastur menggelar konferensi pers pendaftaan Paslon Pilgub NTB 2024, Senin (26/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan diri mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yakni Zulkieflimansyah - Suhaili FT (Zul Uhel), Sitti Rohmi Djalillah - Musyafirin (Rohmi Firin) dan Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri (Iqba- Dinda).

Satu kandidat lainnya yakni Lalu Gita Ariadi  - Sukiman Azmy belum ada kepastian waktu pendaftarannya.

 Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan, tiga paslon meminta untuk dibukakan akun sistem informasi pencalonan (Silon).

bahkan pasangan Zul-Uhel dan Rohmi-Firin sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait jadwal pendaftaran.

Baca juga: Jelang Pendaftaran, KPU NTB Ingatkan Paslon Memperhatikan Kelengkapan Dokumen 

"Untuk pemberitahuan secara resmi pendaftaran bakal calon baru dua, Zul-Uhel dan Rohmi-Firin kalau pembukaan Silon baru tiga," ujarnya, Senin (26/8/2024).

Sementara KPU belum menerima permintaan dari untuk pasangan Gita-Sukiman untuk pembukaan Silon untuk mengupload dokumen pendaftaran.

Hilman mengatakan pada saat pendaftaran ke KPU nanti paslon hanya membawa empat model surat.

Yakni model B persetujuan partai politik, B pencalonan, B pernyataan dan riwayat hidup.

"Selebihnya di-upload melalui Silon," kata Hilman.

Hilman paslon nantinya akan diminta untuk memilih parpol pengusung, untuk memastikan parpol tersebut juga mengupload dokumen B1 KWK sebagai bukti paslon tersebut benar-benar didukung.

"Jadi nanti parpol akan menyetujui atau menolak paslon tersebut di Silon, kalau disetujui akan muncul B1 KWK kalau ditolak tidak akan muncul," kata Hilman,

Hilman mengatakan dokumen B1 KWK yang fisik tidak bisa digunakan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved