Pilkada NTB

Jelang Pendaftaran, KPU NTB Ingatkan Paslon Memperhatikan Kelengkapan Dokumen 

Salah satu dokumen yang harus diperhatikan yakni B persetujuan partai politik atau B1 KWK yang dikeluarkan DPP partai politik pengusung.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Anggota KPU NTB Agus Hilman 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan para pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur memperhatikan dokumen pendaftaran yang diupload di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) dengan dokumen fisik.

Salah satu dokumen yang harus diperhatikan yakni B persetujuan partai politik atau B1 KWK yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parol, pasalnya dokumen tersebut harus rentan terjadi perubahan.

Komisioner KPU NTB Agus Hilman menjelaskan, dalam aplikasi Silon pasangan calon akan memilih parpol pengusung.

"Jadi nanti parpol akan menyetujui atau menolak paslon tersebut di Silon, kalau disetujui akan muncul B1 KWK kalau ditolak tidak akan muncul," kata Hilman, Senin (26/8/2024).

Baca juga: KPU NTB Siapkan 11 TPS Lokasi Khusus 6 Ribu Karyawan Pekerja Tambang PT AMNT

Meskipun nantinya para paslon sudah memegang dokumen B1 KWK yang fisik, Hilman mengatakan dokumen tersebut tidak bisa digunakan.

Pada saat pendaftaran paslon hanya membawa empat dokumen yakni B persetujuan partai politik atau B1 KWK, B pencalonan, B pernyataan dan riwayat hidup.

"Kalau dokumen yang lain di upload melalui Silon," kata Hilman.

Hilman mengatakan, terkait pendaftaran paslon di KPU yang harus didaftarkan oleh pimpinan parpol, namun pimpinan parpol berhalangan hadir. Hilman mengatakan, pimpinan parpol bisa hadir melalui video call atau prosedur lain yang diperbolehkan.

"Ada beberapa prosedur yang bisa kita lakukan, tapi ini soal teknis saja," pungkasnya.

KPU juga sudah menetapkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas suara sah untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur di NTB. Berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, jumlah DPT di NTB sebanyak 3,9 juta lebih.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, jika jumlah DPT lebih dari dua juta pemilih maka Cagub-Cawagub bisa diusung sekurang-kurangnya oleh 8,5 persen dari suara sah atau sekitar 262.378 suara. 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved