Berita Sumbawa Barat

Kejari Sumbawa Barat Kembalikan Pupuk Sitaan ke Petani dari Kasus Tindak Pidana Umum

Kerjari Sumbawa Barat kembalikan barang bukti pupuk subsidi hasi sitaan dari perkara tindak pidana umum

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat saat menyerahkan barang bukti kepada Kepala Dinas Pertanian Sumbawa di kantor Kejari KSB pada Rabu (21/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mengembalikan barang bukti pupuk bersubsidi (eksekusi tindak pidana umum) kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati Utara mengatakan, kegiatan pengembalian pupuk bersubsidi ini termasuk putusan yang tidak biasa. 

Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menuangkan nomenklatur atau regulasi agar pupuk bersubsidi dikembalikan ke petani. 

"Jika mengacu aturan dan alur maka pupuk bersubsidi dilelang dan uangnya di setor ke PNBP masuk ke (Negara). Melihat kemanfaatan untuk petani, maka saya berpikir, bagaimana pupuk ini bisa dikembalikan ke dinas pertanian untuk diberikan lagi ke petani," ungkapnya saat ditemui pada Rabu (21/8/2024).

Ia berkomitmen bersama Kapolres untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Di momentum ini, ia melakukam pengembalian pupuk bersubsidi sesuai SOP kepada Dinas Pertanian Sumbawa. Ia berpesan kepada pengawas internal agar selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat. 

"Ini menjadi warning kepada dinas pertanian Sumbawa dan Sumbawa Barat agar selalu berhati-hati dan mengawasi pengecer dan distributor pupuk yang nakal," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Ni Wayan Rusmawati datang ke KSB menerima kembali pupuk bersubsidi untuk diberikan ke masyarakat.

"Pimpinan sudah mengamanatkan kepada kami dan hasil temuan akan ditindaklanjuti, atas nama pemerintah Kabupaten Sumbawa dia mengucapkan terima kasih," ucap Wayan.

Pupuk yang dikembalikan ke Dinas Pertanian Sumbawa sebanyak 6 ton. Dari jajaran Dinas pertanian, pupuk bersubsidi yang dibagikan ke masyarakat sudah sesuai Peraturan Menteri. 

Baca juga: Petani di Lombok Timur Dapat Tambahan Kuota Pupuk Subsidi Dua Kali Lipat

"Pengawasan pupuk bersubsidi sudah sering saya turun dan mengecek ke siapa ajak penerimaannya. Saya tidak segan-segan untuk mencabut izin kepada distributor dan pengencer yang nakal," tegasnya.

Menurutnya, sudah banyak temuan yang ditindaklanjuti. Dengan adanya kejadian ini pengecer dan distributor akan diperketat dan sebagai pembelajar agar tetap berhati-hati.

"Tidak ada satupun pemerintah yang ingin bermain dengan bantuan bersubsidi ini," ucapnya.

Ia menjelaskan, pemberian bantuan pupuk ke petani sesuai dengan RDKK dan sesuai nama dan alamat. Sebelumnya, pupuk bersubsidi diberikan ke masyarakat yang terdampak banjir, hama, gagal panen dan lainnya. 

"Kami akan langsung menyerahkan pupuk kepada petani sesuai alamat," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved