Berita Sumbawa

Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dari 107 Perkara 

Kejaksaan Negeri Sumbawa lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana.

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK PROKOPIM SUMBAWA
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum oleh Kejari Sumbawa dilakukan dengan cara dibakar. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kejaksaan Negeri Sumbawa lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana.

Pemusnahan ini berlangsung di lingkungan Kejari pada, Selasa (6/12/2022).

Kegiatan itu turut disaksikan Ketua DPRD Abdul Rafiq, Kalapas M Fadli, dan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany.

Pemusnahan ini dilakukan guna meminimalisir potensi penyalahgunaan barang hasil sitaan ini.

Baca juga: Kejari Mataram Tetapkan Tersangka Kasus Bibit Ternak Sapi Lombok Barat November Mendatang

Barang sitaan hasil tidak pidana ini berupa narkoba dan alat pakainya.

"1,6 kilo lebih narkoba dari 59 perkara yang dimusnahkan. Terdiri dari 769,165 gr sabu, dan 900,89 gram ganja," ujar Kepala Kejari, Dr Adung Sutranggono.

Lebih lanjut 123 botol miras, 408 butir Tramadol, jamu, dan 31 item obat-obatan tanpa izin edar turut dimusnahkan.

16 bilah senjata tajam dan 64 unit handphone juga masuk dalam tong pembakaran.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bibit Ternak, Kejari Mataram Bidik Peranan DPRD Lombok Barat

Secara keseluruhan, barang bukti ini berasal dari 107 perkara tindak pidananya umum.

Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap selama kurun waktu November 2021.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved