Berita Lombok Tengah

2 Anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi PKS Tersangka Korupsi, Bisakah Dilantik? 

Salah satu anggota DPRD Lombok Tengah terseret kasus korupsi KUR Bank Syariah Indonesia berpotensi tidak bisa dilantik

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kolase ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan (kiri) dan ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dua anggota DPRD Lombok Tengah yaitu Mahrup dan Muhammad Sidik menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022 oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Masa jabatan kedua tersangka dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tinggal menghitung hari. 

Mahrup merupakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024, sedangkan Muhammad Sidik gagal melanjutkan periodenya dari Dapil VI Batukliang-Batukliang Utara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Loteng Hendri Herliawan menegaskan, khusus untuk anggota dewan terpiliih Mahrup dari PKS ini harus ditunda mengikuti pelantikan. 

Penundaan ini dipastikan setelah KPU bersurat dan berkoordinasi dengan KPU NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB. Penundaan ini pun sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat 4 pada PKPU 6 Tahun 2024. 

"Kami sudah buat surat penundaan pelantikan, khusus untuk Mahrup saja. Sedangkan yang lain tetap berjalan sebagaimana mestinya," singkatnya dikonfirmasi Tribun Lombok, Selasa (20/8/2024). 

Sementara itu, ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid mengatakan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan terhadap dua anggotanya. 

"Biarkanlah proses hukum tetap berjalan sesuai dengan proses dan mekanisme.  Ini tanggal 19 Agustus. Kami pelantikan tanggal 28 Agustus. Jadi menghitung hari saja (masa jabatannya)," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, belum diketahui apakah Mahrup nantinya akan tetap mengikuti prosesi pelantikan dengan caleg terpilih periode 2024-2029 atau tidak. Namun jika ikut, Mahrup dapat diberhentikan ketika sudah berstatus sebagai terdakwa.

“Itu bisa akan tetap dilantik ya. Kecuali nanti ketika sudah menjadi terdakwa baru bisa kami bisa berhentikan sementara,” tegas Tauhid.

Baca juga: Segini Besaran Alokasi Anggaran dari Hibah Pemprov NTB untuk Pilkada Serentak 2024 

Ia menjelaskan, bahwa aturan soal caleg berstatus sebagai tersangka bisa dilantik itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Melihat aturan ini ada pemberhentian sementara saja dulu, tetap dilantik nanti. Kalau sudah jadi terdakwa baru akan diberhentikan sementara. Itu sudah diatur,” cetusnya.

Mahrup dan Muhammad Sidik adalah dua dari empat tersangka baru yang ditetapkan Kejakasaan Tinggi NTB dalam kasus korupsi tersebut. Total sudah 6 tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 21,3 miliar tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved