Berita Lombok Tengah
Dugaan Ijazah Palsu Pencalonan Anggota DPRD Lombok Tengah, Begini Tanggapan BK DPRD
BK DPRD Lombok Tengah angkat bicara ihwal dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan anggota DPRD Lalu Nursai
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah angkat bicara ihwal dugaan ijazah palsu yang digunakan anggota DPRD Lalu Nursai saat pencalonan pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu.
Dikatehui, kasus oknum anggota dewan yang terpilih untuk kedua kalinya itu, kini sudah naik tahap penyidikan kepolisian.
Ketua BK DPRD Lombok Tengah Legewarman mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memvonis apakah dugaan ijazah palsu tersebut benar atau tidak.
Legewarman mengaku, hingga saat ini tidak ada laporan apapun yang masuk ke BK DPRD Lombok Tengah.
"Karena yang memiliki ranah untuk membuktikan keaslian ijazah itu ya pengadilan. Kalau kita sepanjang tidak ada aduan, tidak ada laporan ya kami tidak akan memproses," jelas Legewarman saat dikonfirmasi Tribun Lombok di Praya, Rabu (17/7/2024).
Legewarman mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini tidak ada rencana memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
Politisi PBB Lombok Tengah tersebut meminta kepada semua pihak untuk menghormatinya proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Nantinya BK yang baru tinggal menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Kami tidak akan menanggapi sepanjang tidak ada laporan masuk kekami," pungkas Legewarman.
Sebelumnya, Lalu Nursai, anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah, dilaporkan terkait dugaan pemalsuan ijazah saat pencalonan pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk Il Maqnun yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Iya bener pak, saat ini sudah dalam tahap penyidikan," kata Lukluk kepada Tribun Lombok via whatsapp, Minggu (30/6/2024).
Lukluk menjelaskan, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti kepada pihak-pihak terkait. Dia menyebut laporan tersebut kini masih diproses.
"Kami sedang melakukan panggilan-panggilan kepada saksi," ujarnya.
Baca juga: Belum Serahkan LHKPN, 14 Anggota DPRD Lombok Tengah Terpilih Terancam Tak Dilantik
Adapun kepolisian telah menerbitkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: SPDP/71/VI/RES1.9/2024/Reskrim, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, pada tanggal 13 Juni 2024, atas kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.