Berita Kota Mataram

KPK Tinjau DPMPTSP Kota Mataram Antisipasi Celah Korupsi di Perizinan

KPK tinjau pelayanan di DPMPTSP Kota Mataram untuk cegah peluang potensi korupsi lewat perizinan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Seorang petugas KPK sedang menggali informasi dari pegawai DPMPTSP Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram beberapa waktu lalu.

Kunjungan lembaga anti rasuah kali ini dalam rangka memastikan pelayanan publik di Kota Mataram transparan dan tidak ada celah korupsi.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan bahwa tinjauan ini dilakukan mulai proses perizinan, regulasi, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga infrastruktur pendukung pelayanan publik.

"Pendalaman perizinan ini harus dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan dasar bagi masyarakat benar-benar berjalan dengan baik. Ada beberapa data yang tadi kami minta pada PTSP untuk kami telaah lebih lanjut," ujar Dian Patria, Senin (19/8/2024).

KPK, tambah Dian, telah mengidentifikasi berbagai modus operandi korupsi di sektor perizinan, termasuk manipulasi dokumen, pengaturan dalam proses evaluasi izin, serta pemberian izin tanpa melalui prosedur yang benar.

Tingkat kerawanan ini membuat sektor perizinan menjadi salah satu fokus utama dalam program pencegahan korupsi dari 8 area intervensi yakni, perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN,  pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan optimalisasi pajak.

“Kami melihat praktik korupsi di sektor perizinan dan pelayanan publik ini sering terjadi ketika pemohon perizinan mencoba mempercepat atau mempermudah proses perizinan dengan cara memberikan suap kepada petugas yang berwenang," jelas Dian.

"Dalam beberapa kasus, gratifikasi juga diterima oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam bentuk hadiah atau fasilitas sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan,” sambungnya.

Berdasarkan catatan KPK, sejak tahun 2004 hingga Januari 2024, kasus gratifikasi atau penyuapan menempati posisi tertinggi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkara dengan jumlah 989 kasus dari total 1.512 kasus yang telah ditangani oleh KPK, sementara perizinan ada 28 kasus.

Atas fenomena itu, KPK menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan peningkatan transparansi, dalam proses perizinan di tingkat daerah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK Tertibkan Aset Pemda Lombok Barat, dari Tanah Kampus hingga Mall Mangkrak

Nantinya, sebagai tindak lanjut dari tinjauan ini, KPK meminta DPMPTSP Kota Mataram untuk menyerahkan dokumen terkait proses perizinan dan pelayanan publik sebelum tanggal 30 Agustus 2024 untuk dilakukan telaah. 

Selanjutnya, KPK akan memberikan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan pada bulan September 2024 mendatang.

“Aspek yang ditelaah mencakup kendala dan permasalahan dalam pemrosesan perizinan, regulasi, kebijakan, SOP, serta inovasi dalam percepatan dan penurunan risiko korupsi. KPK juga akan memeriksa implementasi pengendalian risiko suap, gratifikasi, dan pemerasan sesuai dengan PermenPAN RB No. 15 Tahun 2014,” tutur Dina.

Nantinya hasil dari tinjauan ini akan berupa laporan pemantauan proses perizinan, peta kerawanan korupsi, rumusan rekomendasi pencegahan korupsi, serta laporan tindak lanjut rekomendasi. 

“Diharapkan, hasil ini dapat menurunkan tingkat risiko korupsi, mendorong perizinan yang memenuhi kriteria pelayanan prima, dan mengurangi praktik suap serta gratifikasi di sektor pelayanan publik,” jelas Dian.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved