Berita NTB

KPK Warning 6.000 Aset Derah Belum Tersertifikasi di NTB

Jumlah aset milik 11 Pemerintah Daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 12.000 aset, namun baru 6.000 aset yang sudah tersertifikasi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kasatgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria saat ditemui media. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ribuan aset  milik kabupate/kota dan provinsi  di Nusa Tenggara Barat (NTB)  belum tersertifikasi.

Kapala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinator Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria mengungkapkan, jumlah aset di NTB mencapai 12.000, namun baru 6.000 aset yang sudah tersertifikasi. 

Dian mengatakan, aset-aset daerah yang belum tersertifikasi tersebut merupakan PR bagi pemerintah daerah untuk segera mensertifikasi aset-aset tersebut.

"Harus ada percepatan ini, tadi sudah disampaikan beberapa terobosan sesuai dengan peraturan yang ada, yang intinya kalau memang aset itu sudah dikuasai dibuatkan surat pernyataan jangan sampai ada pembiaran," kata Dian, Kamis (15/8/2024).

Pembiaran terhadap aset-aset tersebut rawan dirampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi saat ini marak mafia tanah. Dia juga mengingatkan agar pemerintah jangan sampai memiliki niat jahat terhadap aset-aset daerah yang belum tersertifikasi tersebut.

Beberapa aset daerah yang saat ini menjadi sorotan KPK diantaranya lahan 8,7 hektare tempat berdiri kokoh Mall Lombok City Center (LCC) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, lahan seluas 17 are tempat berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram milik Pemkab Lombok Barat.

Baca juga: KPK Tertibkan Aset Pemda Lombok Barat, dari Tanah Kampus hingga Mall Mangkrak

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti soal konflik lahan di Gili Tramena Kabupaten Lombok Utara, dan beberapa aset milik Pemerintah Kota Mataram.

"Belum lagi mafia-mafia tanah, jangan sampai ada penggelapan dokumen, bisa dilaporkan," kata Dian.

Bahkan jika ditemukan niat buruk dari pemerintah setempat dalam pengelolaan lahan-lahan tersebut, KPK bisa mengusut oknum tersebut.

Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, aset-aset milik Pemda diharapkan bisa memberikan nilai ekonomi. 

Gita mendorong agar aset yang saat ini milik Pemda namun dikuasai oleh pihak lain diluar perjanjian kerja sama akan segera dipulihkan.

"Selagi sekarang masih ada dokumen yang bisa dikutip, saya direktifkan ke BPKAD untuk mengamankan," pungkas Gita. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved