Kemenkumham NTB

Kemenkumham NTB Lakukan Pengawasan dan Pembinaan Kenotariatan di Sumbawa

Kemenkumham NTB melakukan pengawasan dan pembinaan kenotariatan pada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Sumbawa, Selasa (13/8/2024).

Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pengawasan dan pembinaan kenotariatan pada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Sumbawa, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pengawasan dan pembinaan kenotariatan pada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Sumbawa, Selasa (13/8/2024).

Tim Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin oleh Indra Firmansyah selaku Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi NTB, juga melakukan pengawasan di Kabupaten Sumbawa Barat serta pengawasan notaris yang baru dilantik di Sumbawa.

Pertemuan dipusatkan di Kantor Notaris Lalu Caesar Nebula.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan MPD Notaris Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, beserta perwakilan notaris yang baru dilantik tahun 2023, untuk wilayah kedudukan di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Indra Firmansyah menekankan pentingnya  koordinasi yang baik antara MPD dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW), karena kinerja MPD juga merupakan kinerja MPW.

Pada kesempatan yang sama juga dijelaskan terkait pentingnya notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) agar notaris terlindungi.

"Kami berharap dengan adanya pertemuan seperti ini yang dilakukan dengan suasana penuh keakraban bisa membina notaris-notaris baru serta sharing pengetahuan tentang masalah yang ada di lapangan," ujar Indra.

Notaris I Gede Sarwada mengingatkan, kepada notaris baru untuk aktif berkoordinasi atau bertanya dengan notaris senior, ketika menemukan persoalan yang belum pernah ditangani, sehingga notaris senior bisa sharing informasi agar tugas yang dijalankan aman dan terlindungi. 

Tim Kanwil Kemenkumham NTB mengimbau para notaris di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat untuk menerapkan Prinsip Mengenail Pengguna Jasa (PMPJ).

Mengisi data Beneficial Ownership (BO), dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML), agar notaris dapat terhindar dari keterlibatan tindak pidana pencucian (TPPU) uang dan pendanaan terorisme (TPPT).

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, kegiatan pengawasan dan pembinaan kenotariatan di Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu wujud tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi NTB.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan menekankan keberadaan MPD notaris dalam memeriksa protokol notaris, bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan dalam pelaksanaan tugas, tetapi untuk menjamin pelaksanaan tugas notaris berada pada jalur yang benar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved