Kemenkumham NTB

Kemenkumham NTB Bagian Hukum DPRD Lobar Bahas Harmonisasi Raperda Penyandang Disabilitas

Tim Kemenkumham NTB melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Barat, Selasa (13/8/2024).

Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Tim Kemenkumham NTB melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Barat, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Kemenkumham NTB yang dalam hal ini dipimpin oleh Khairuddin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Barat, Selasa (13/8/2024).

Pertemuan itu membahas pelaksanaan fasilitasi pembentukan produk hukum di daerah.

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB disambut Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Barat  H. Humaidi.

Khairuddin menyampaikan,permohonan pengharmonisasian dilakukan melalui aplikasi Peresean pada laman https://oke-ntb.kemenkumham.go.id/peresean/.

Pemanfaatan aplikasi agar pengajuan permohonan satu pintu sehingga memudahkan dalam administrasi.
 
"Berdasarkan data yang ada di aplikasi Peresean, hingga saat ini Kanwil Kemenkumham NTB sudah melakukan harmonisasi terhadap satu rancangan peraturan daerah inisiattif DPRD Kabupaten Lombok Barat, tentang penyandang disabilitas yang merupakan satu-satunya Raperda yang menjadi Propemperda Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2024,"ujar Khairuddin. 

Humaidi menyambut baik dan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham NTB terkait pengharmonisasian Raperda tentang penyandang disabilitas yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Lombok Barat.

"Kami berterima kasih karena saat ini sudah selesai diharmonisasi dan sedang dilaksanakan fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTB," terang Humaidi. 

Khairuddin juga mengingatkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen-dokumen, yang menjadi persyaratan fasilitasi harmonisasi Raperda dan Raperkada.

Harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-O1.PP.04.02 Tahun 2022 tentang tata cara dan  prosedur pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.

Sebab hal tersebut merupakan indikator penilaian dari indeks reformasi hukum.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan bahwa jajarannya berkomitmen menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada, guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas. 

Parlindungan juga berharap harmonisasi dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif.

"Kami mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dalam melibatkan Kanwil Kemenkumham NTB dalam pembentukan Raperda dan Raperkada. Harapan kami, peraturan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved