Berita Lombok Tengah
Klarifikasi ITDC Soal Pencabutan Plang KPK di Mandalika: Minta Maaf dan Pasang Kembali
KPK sebelumnya memasang plang tanda menunggak pajak di Mandalika Beach Club dan Alangen Beach Front Resto & Club
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
"MBC Rp 256 Juta yang belum dilunasi. Dan mereka minta cicil segala macam, tapi intinya Pemda pasang plang karena termasuk tidak koperatif untuk tempat sebesar itu. Yang kedua, Alangen Rp 83 juta.
"Ini sebenarnya sudah diberikan surat sebanyak tiga kali, dan Pemda sudah pasang plang," imbuhnya kepada Tribun Lombok, Selasa (13/5/2024).
Bahkan, salah satu dari restoran tersebut tunggakannya menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2023.
"Yang restoran ini sudah menjadi temuan BPK, makanya kami melakukan pendampingan kepada Pemda untuk memasang plang karena mereka belum melunasi kewajiban mereka. Karena temuan BPK itu wajib ditindaklanjuti oleh Pemda, dan waktunya 60 hari itu, tapi ini sudah tiga bulan," kata Dian Patria.
KPK dan Pemkab Lombok Tengah juga memasang plang penunggakan pajak di lahan milik PT Arantika di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut. Pemilik tanah ini bahkan menunggak pajak PBB senilai Rp 720 juta.
Sebagai informasi, kegiatan KPK turun ke Lombok Tengah merupakan salah satu lembaga ini untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam mengoptimalisasi pajak daerah dan perbaikan tata kelola aset.
(*)
BERITA DUKA Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Erlan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kasus Pencurian Motor Dinas Milik Kelurahan Prapen, Penadah di Praya Timur Diciduk Polisi |
![]() |
---|
MGPA Musnahkan Perlengkapan Logistik Tim Balap di TPA Kebun Kongo Lombok Tengah |
![]() |
---|
VIRAL 2 Warga Lombok Tengah Dikeroyok Pakai Sajam di Mandalika, Polisi Janji Usut Tuntas |
![]() |
---|
Desa Sukadana dan Segala Anyar Lombok Tengah Kini Punya Kebijakan 'Desa Tangguh Iklim' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.