Berita Lombok Tengah
Lahan Investor di Selong Belanak Lombok Tengah Diduga Diserobot
Indikasi penyerobotan tampak dari berdirinya tenda yang terbuat dari kayu, terpal, papan triplek, dan spandek yang dipakai menginap sejak Maret 2024
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sebanyak empat penyidik Polres Lombok Tengah Turun ke lahan milik PT. Tate Development Land & Consultancy di Dusun Dasan Baru, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Minggu (11/8/2024).
PT. Tate membeli lahan dari Mustarim berdasarkan Akta Jual Beli di Notaris juni tahun 2024 sebagaimana dalam sertifikat HGB Milik Tate Development No 393.
Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan setelah pihak PT. Tate Development memasukkan laporannya ke Polres Lombok Tengah, 22 Juli 2024.
Indikasi penyerobotan tampak dari berdirinya tenda yang terbuat dari kayu, terpal, papan triplek, dan spandek yang dipakai menginap sejak Maret 2024.
Baca juga: Investor Dubai Bakal Bangun Shopping Mall dan Hotel Berbintang di Lombok Tengah
Ada pula aktivitas memasak dan kelengkapan daya listrik dengan genset.
Kuasa Hukum PT. Tate Development Land & Consultancy Johan Rahmatullah mengatakan, ada dugaan tindak pidana karena memasuki lahan orang lain tanpa izin.
Pihaknya sebelumnya telah meminta pergi tetapi tidak diindahkan.
Pihaknya mengapresiasi langkah penyidik Polres Lombok Tengah yang mengecek TKP.
"Harapannya ya proses ini bisa diatensi karena ini adalah bagaimana kita menjaga kemajuan didaerah kita sendiri," jelas Johan.
Pihaknya tidak akan melakukan pembongkaran tenda karena itu menjadi bukti tindak pidana.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah Gandeng Investor Vietnam Dalam Memberdayakan Nelayan
Penyerobotan lahan seluas 8.981 meter persegi ini telah mengganggu berbagai aktivitas pembangunan lahan di sekitar perusahaan yang totalnya 12 hektare.
"Rencana ke depan security akan kita tempatkan untuk menjaga lahan. Kita minta juga nanti kerja sama dari pihak kepolisian," beber Johan.
Pimpinan PT. Tate Development Land & Consultancy, Neil Allan Tate mengaku tidak nyaman karena kerap diganggu saat melakukan pembangunan.
Bahkan ada intimidasi menggunakan senjata tajam.
"Para investor merasa masih belum nyaman memasuki lokasi karena gangguan yang terus-menerus dilakukan oleh pelaku yang diduga dibayar tersebut," jelas Neil.
Kepala Dusun Dasan Baru Desa Selong Belanak Muhamad Ridwan mengatakan, pelaku penyerobotan ini merupakan warga luar.
Pihaknya tidak mengetahui aktivitas pelaku karena mereka tidak pernah melapor kepada pihak kadus setempat.
Menurutnya, tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik atas nama Mustarim yang diperjualbelikan kepada PT. Tate Development Lands.
"Tanah itu telah dibangun oleh Neil Allan Tate. Dia juga yang telah membangun jalan dengan beton. Tebing tanah juga telah dipasang beton dan dihiasi dengan berbagai jenis tanaman," jelas
Pihaknya mendukung pembangunan villa di lahan tersebut karena selama ini pihak perusahaan selalu memberdayakan masyarakat.
(*)
Kasus Pencurian Motor Dinas Milik Kelurahan Prapen, Penadah di Praya Timur Diciduk Polisi |
![]() |
---|
MGPA Musnahkan Perlengkapan Logistik Tim Balap di TPA Kebun Kongo Lombok Tengah |
![]() |
---|
VIRAL 2 Warga Lombok Tengah Dikeroyok Pakai Sajam di Mandalika, Polisi Janji Usut Tuntas |
![]() |
---|
Desa Sukadana dan Segala Anyar Lombok Tengah Kini Punya Kebijakan 'Desa Tangguh Iklim' |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Pikap di Lombok Tengah: 7 Luka-luka, 1 Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.