Kriteria Pendaftaran CPNS-PPPK 2024: Cek Syarat Batas Usia dan Rincian Formasi di NTB

Berikut ini kriteria pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

TribunLombok.com/Istimewa
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. Berikut ini kriteria pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini kriteria pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Kriteria atau syarat daftar CPNS ini dihimpun dari Kepmenpanrb Nomor: 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Surat ditandatangani MenpanRB Abdullah Azwar Anas tertanggal 29 Juli 2024. 

Kriteria atau Syarat Daftar PNS 2024

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS-PPPK NTB 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Formasi di Setiap Kabupaten/Kota

b.    tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c.    tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d.    tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e.    tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f.    memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca juga: Pendaftaran PPPK CPNS 2024 Dibuka Juni atau Juli, Cek Syarat dan Cara Daftar Link sscasn.bkn.go.id

g.    memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h.    sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i.    bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

j.    persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:

a.    Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
b.    Dokter pendidik klinis; dan
c.    Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor;
dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

3.  Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf f memiliki ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/ atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Rincian Formasi CPNS-PPPK NTB 2024

Kota Mataram sebanyak 96 PPPK tenaga guru, 87 tenaga kesehatan dan 400 tenaga teknis. Untuk CPNS sebanyak 13 orang tenaga kesehatan, 80 orang tenaga teknis.

Kabupaten Lombok Barat sebanyak 50 orang PPPK tenaga guru, 50 orang tenaga kesehatan dan 159 tenaga teknis. Sementara untuk CPNS sebanyak 80 orang untuk tenaga teknis saja.

Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 810 orang PPPK tenaga guru, 222 tenaga kesehatan dan 633 tenaga teknis, untuk CPNS tidak ada formasi.

Kabupaten Lombok Timur sebanyak 500 PPPK tenaga guru, 500 tenaga kesehatan dan 500 tenaga teknis. Untuk CPNS sebanyak 60 orang tenaga kesehatan dan 40 orang tenaga teknis.

Kabupaten Lombok Utara sebanyak 400 PPPK tenaga guru, 200 tenaga kesehatan dan 340 tenaga teknis. Sementara untuk CPNS sebanyak 30 orang tenaga kesehatan dan 30 orang tenaga teknis.

Kabupaten Sumbawa sebanyak 646 PPPK tenaga guru, 150 tenaga kesehatan dan 190 tenaga teknis. Sementara untuk CPNS sebanyak 100 tenaga kesehatan dan 175 tenaga teknis.

Kabupaten Sumbawa Barat 45 PPPK tenaga guru, 191 tenaga kesehatan dan 2.411 tenaga teknis. Sementara untuk CPNS sebanyak 200 orang untuk tenaga teknis.

Kabupaten Dompu sebanyak 250 PPPK tenaga guru, 500 tenaga kesehatan dan 712 tenaga teknis. Sementara untuk CPNS sebanyak 100 tenaga kesehatan dan 400 tenaga teknis.

Kabupaten Bima sebanyak 600 PPPK tenaga guru, 650 tenaga kesehatan dan 800 tenaga teknis. Sementara untuk CPNS sebanyak 56 tenaga kesehatan dan 44 tenaga teknis.

Kota Bima sebanyak 275 PPPK tenaga guru, 146 tenaga kesehatan dan 260 tenaga teknis. Sementara untuk CPNS sebanyak 36 tenaga kesehatan dan 112 tenaga teknis.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved