NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kemenkumham NTB

Dorong Penataan Kerja Sama UPT di NTB, Biro Hukerma Lakukan Supervisi

Biro Hukerma Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI melakukan supervisi pelaksanaan kerjasama terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di NTB.

|
Editor: Laelatunniam
DOK. KEMENKUMHAM NTB
(Biro Hukerma) Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI melakukan supervisi pelaksanaan kerjasama terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di NTB, pada 5-6 Agustus 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Biro Hukerma) Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI melakukan supervisi pelaksanaan kerjasama terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di NTB, pada 5-6 Agustus 2024.

Perjanjian kerja sama di lingkungan Kemenkumham telah diamanatkan oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly, dengan mengeluarkan Permenkumham No 14 tahun 2023, tentang penataan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan supervisi bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di UPT yang menjadi sampling, yaitu Lapas Lombok Barat, LPP Mataram, Kanim Mataram dan Bapas Mataram.Baik dari sisi administratif maupun implementatif.

Supervisi ini juga bertujuan untuk melihat permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PKS UPT dengan stakeholder

Biro Hukerma yang didampingi Operator Aplikasi P2MA (Penyimpanan Publikasi Kerja Sama) dari Kantor Wilayah juga meninjau sampling data berdasarkan aplikasi P2MA, yang mencakup PKS baik yang sudah berakhir masa berlakunya maupun yang baru ditandatangani.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam kesempatan terpisah mendorong kantor wilayah maupun UPT, untuk melakukan kerja sama dengan pihak eksternal, guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kerja sama dengan pihak eksternal juga sebaiknya tetap diperbarui melalui aplikasi P2MA. Ini merupakan wujud dari akuntabilitas penyimpanan publikasi data kerja sama, dan bisa memudahkan dalam melakukan monitoring dan evaluasi kerja," pesan Parlindungan.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved