Berita Mataram

Modus Ayah di Mataram Rudapaksa Anak Kandung: Ancam Ceraikan Sang Ibu

Tersangka mengancam akan menceraikan ibu anak kandungnya apabila tidak bersedia melayani persetubuhan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Seorang ayah di Mataram inisial MJS (38) ditangkap tim Resmob Polresta Mataram atas dugaan rudapaksa anak kandung. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang ayah di Mataram inisial MJS (38) ditangkap tim Resmob Polresta Mataram atas dugaan rudapaksa anak kandung.

Korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) diduga dirudapaksa sejak tiga tahun lalu.

"Terduga tersebut diamankan karena ada dilaporkan dari ibu kandung korban, bahwa bapak kandung korban ini diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandung," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (5/8/2024).

Yogi mengatakan tersangka terakhir melakukan aksi bejatnya pada 27 Juli 2024.

Saat itu istri tersangka menginap di rumah orang tuanya sehingga membuat pelaku leluasa melancarkan aksinya.

Baca juga: Pria di Mataram Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 8 Tahun, Terbongkar saat Korban Ngeluh Sakit

"Jadi tetangganya ini yang melaporkan ke orang tuanya (ibu korban) kejadian itu," jelas mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram ini.

Tersangka menjalankan aksi bejatnya itu dengan mengancam anaknya.

"Kalau kamu tidak mau bersetubuh dengan saya, saya akan cerai dengan ibumu, oleh sebab itulah anaknya mau," kata Yogi.

Dari hasil visum, ditemukan luka robek di kelamin korban.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved