Kejati Tangkap Tersangka Korupsi Jual Beli Tanah Pemdes Labuhan Jambu, Sempat Buron 5 Tahun

Buronan Kejati NTB insial AMN ini berperan sebagai pemilik tanah yang dibeli Pemdes Labuhan Jambu tetapi tidak memiliki alas hak

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kasi Intel Kejati NTB I Wayan Riana (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan DPO kasus korupsi pengadaan tanah Pemdes Labuhan Jambu, Sumbawa. 

Padahal SPPT tidak bisa digunakan untuk menjual tanah melainkan bukti pajak.

Tersangka lainnya yakni Kepala Desa Labuhan Jambu Muskyl Hartsah dan Ketua BPD Desa Labuhan Jambu Asyaga.

Keduanya menjadi tersangka karena sengaja membeli tanah dari masyarakat dengan menggunakan APBDes tahun 2019 seharga Rp178,5 juta.

Namun tidak melibatkan tim appraisal atau penaksiran harga.

Selain itu uang pembayaran juga tidak diserahkan pada pemilik sahnya.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumbawa, total kerugian negara atas dugaan korupsi Pemdes Labuhan Jambu sebesar Rp178,5 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayal (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Ptdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved