Berita Lombok Timur
Nasabah Bank Bukopin Selong Protes Pinjaman Dialihkan ke Koperasi
Nasabah melakukan akad pinjam-meminjam dengan Bank Bukopin tetapi tanpa sepengetahuan nasabah dialihkan ke koperasi
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Laskar Nusa Tenggara Barat (NTB) DPD Lombok Timur (Lotim) melakukan aksi unjuk rasa di depan Bank Bukopin KCP Selong, Senin (22/7/2024).
Masa aksi menuntut Bank Bukopin memberikan klarifikasi soal dugaan permainan terhadap sejumlah nasabah yang dialihkan akad pinjamannya ke koperasi.
Ketua Harian Laskar NTB DPD Lotim, Khairul Azmi dalam orasinya mengatakan, hal itu sebagai praktik yang merugikan nasabah.
Dia mengungkap, nasabah yang melakukan akad pinjam-meminjam dengan Bank Bukopin tetapi tanpa sepengetahuan nasabah dengan memasukkan kredit nasabah ke beberapa koperasi mitra.
Baca juga: Bank KB Bukopin Cabang Mataram Layani Cek Kesehatan Gratis Bagi Nasabah Khusus Pensiunan
Dia mencontohkan pengalihan ke koperasi Simpan Pinjam Mandiri dan KSU Gilang-gemilang.
"Sebelum akad dijelaskan jangka waktu kredit 15 tahun, namun di kemudian hari diketahui jangka waktu pinjaman menjadi 18 tahun. Ditemukan fakta ada dua kontrak yang terjalin, satu dengan Bank Bukopin dan satu lagi dengan Koperasi Simpan Pinjam," ucap Khairul.
Massa aksi menuntut pengembalian SK pinjaman dan pengembalian uang nasabah yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, kata Khairul, Koperasi Gilang-gemilang hanya mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM.
"Koperasi gilang- gemilang menjalankan usaha tanpa memiliki kantor dan tidak mempunyai alamat yang jelas, hal ini tentu melanggar ketentuan administratif dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Jadi Narasumber Webinar OJK Institute, KB Bukopin Dukung EBT Kendaraan Bermotor Listrik
Kuasa Hukum Bank Bukopin Gema Alam Muzakkir mengakui sudah ada MoU Bank Bukopin dengan sejumlah koperasi.
Perjanjian itu sudah diatur dengan undang-undang perbankan.
"Diundang-undang perbankan ini sistemnya channeling bank BUMN maupun bank swasta, bank konvensional, bank syariah pun ini boleh melakukan MoU dengan koperasi," tegasnya
Kerja sama ini dilakukan untuk pemberdayaan koperasi.
Gema mengaku sudah ada hearing sebelumnya di komisi 3 DPRD Lotim dan pihak nasabah menginginkan agar SK pinjaman dikembalikan.
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Siap Wujudkan Industri Agro Maritim Berkelanjutan |
![]() |
---|
Warga di Lombok Timur Temukan Bayi di Musala: Terbungkus Jilbab, Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Honorer Rami-ramai Urus SKCK di Polres Lombok Timur, Antre hingga 3 Hari |
![]() |
---|
GTT dan PTT di Lombok Timur Dapat Tambahan Insentif dari Baznas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.