Berita NTB

Pemprov NTB Minta Rekanan Kembalikan Anggaran Ratusan Juta pada Sejumlah Proyek Lama

Majelis TP-TGR Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta pengembalian uang dari rekanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta pengembalian uang dari rekanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim mengatakan, temuan tersebut terjadi pada sejumlah proyek lama diantaranya tahun 2011-2012. Total ada Rp 413 juta lebih anggaran yang harus dikembalikan oleh sejumlah rekanan tersebut.

"Dari Rp413 juta tersebut setengahnya sudah dikembalikan pada hari ini, yang kita sidangkan hari ini temuan temuan masa lalu yang kita telusuri keberadaan rekanan dan penanggung jawabannya," kata Ibnu, Rabu (17/7/2024).

Mantan Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB itu mengatakan, dari Rp413 juta yang ditagih kepada rekanan, setengahnya sudah dikembalikan yakni Rp 247 juta.

Ibnu yang juga anggota Majelis Pertimbangan TP-TGR itu mengatakan temuan tersebut terjadi pada Dinas Kesehatan Provinsi NTB pada pembangunan Poskesdes tahun 2012 dan pada proyek penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan Provinsi NTB tahun 2012 juga.

Dia mengatakan terbanyak anggaran yang harus dikembalikan oleh rekanan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Provinsi NTB, serta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Dua instansi tersebut sudah melakukan pelunasan.

"Yang lunas itu PUPR, sama Dikbud pengadaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu," jelas Ibnu.

Baca juga: KPK Desak Inspektorat NTB Audit Pengelolaan Pelabuhan Bangsal Lombok Utara

Pemerintah Provinsi NTB menggelar Sidang Majelis TP-TGR tersebut untuk menormalisasi neraca keuangan daerah, salah satunya dengan menyelesaikan temuan-temuan lama kepada rekanan.

"Dia (temuan) terhitung didalam daftar aset, tapi tidak bisa ditagih," jelasnya.

Ibnu mengatakan batas para rekanan untuk mengembalikan anggaran tersebut sampai 15 Agustus mendatang, namun pemerintah juga memberikan keringanan bagi rekanan yang ingin mencicil pengembaliannya juga bisa.

Pada sidang tersebut juga majelis hakim memtusukan untuk menghapus temuan-temuan tersebut, karena ada beberapa rekanan yang tidak diketahui keberadaannya bahkan ada yang sudah meninggal dunia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved