Berita NTB
Vendor Tagih Utang 2,8 Miliar Kegiatan RPGM Deklarasi Prabowo-Gibran di Lombok Timur
Para Vendor menagih utang ke pada Rakyat Pro-Gibran MilenialZ (RPGM) atas upah yang belum dibayar pada acara Gerbek Akbar Santri (GAS) di Lombok
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Kuasa Hukum CV 3 Diva Mahnun Sidik mengatakan, pihaknya telah melakukan dua kali somasi ke pengurus RPGM untuk membayar para vendor yang melaksanakan event GAS yang dirangkaikan dengan deklarasi Prabowo-Gibran di NW Anjani Lombok Timur.
Namun, upaya somasi tersebut tidak pernah menemukan titik temu.
"Pada intinya saya mewakili semua EO ini ketua RPGM dan PBNW agar membayar uang vendor Rp 2,8 miliar," ujarnya.
Baca juga: Gebrek Akbar Santri NW-RPGM Bisa Pecahkan Rekor MURI untuk Dukungan Prabowo-Gibran
Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 7 hari ke depan, ia mengancam akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih serius dengan menggugat perdata dan melaporkan pidana penipuan.
"Betul kami kecewa. Kami cuma meminta tanggungjawab dari ketua Umum RPGM dan NW Anjani karena PBNW sebagai penanggungjawab dalam SK tersebut," tandasnya.
Ketua RPGM NTB Taufan Rahmadi mengatakan, mandeknya pembayaran EO pada event GAS di Ponpes NW Anjani yang diselenggarakan dengan deklarasi Prabowo-Gibran itu merupakan kewenangan ketua umum RPGM Pusat Maulidan Isbar.
"Hal itu wewenang ada di ketua umum (Maidan Isbar) untuk menjelaskan. Beliau yang punya wewenang. Tanya langsung aja Ketum," singkat Taufan melalui pesan singkat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.