Berita Lombok Timur

Satpol PP Lombok Timur-Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal di Kecamatan Sikur dan Terara

Diamankan di antaranya SKM ( Sigaret Kretek Mesin) sebanyak 4.640 batang dan SKT( Sigaret Kretek Tangan) sebanyak 240 batang

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur (Lotim) telah menggelar Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau, Rabu (10/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur (Lotim) telah menggelar Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau, Rabu (10/7/2024).

Operasi ini dilaksanakan atas dasar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai. Surat keputusan Bupati Lombok Timur nomor 100.3.3.2/45/POLPP/2024 Tentang pembentukan tim operasi penegakan hukum cukai tembakau kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2024.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang - Undangan Satpol PP Lombok Timur Lalu Abdullah Purwadi, razia rokok ilegal menyasar sejumlah toko kelontong di Kecamatan sikur dan Kecamatan Terara.

Diamankan di antaranya SKM ( Sigaret Kretek Mesin) sebanyak 4.640 batang dan SKT( Sigaret Kretek Tangan) sebanyak 240 batang.

Baca juga: Bea Cukai Mataram Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Barang Sitaan Lain Senilai Rp 6 Miliar

Petugas juga memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat yang menjual tembakau iris kemasan dan rokok polos/batangan agar lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal.

"Penyidik Bea Cukai juga memberi surat Penyitaan Barang Bukti khusus tembakau Iris (TIS), Sigaret Keretek Tangan ( SKT) dan Sigaret Keretek Mesin ( SKM) yang tidak dilekati pita cukai tembakau," ucapAbdullah.

Bagi penjual yang baru pertama kali kedapatan belum diproses hukum sebagai bagian dari pembinaan.

Kemudian terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, diberi pembinaan dan penyitaan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram bersama Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kab. Lombok Timur.

Kasat Pol PP Kab.Lombok Timur Slamet Alimin bersama pejabat lingkup Satpol PP Lotim, Bea Cukai Mataram hadir dalam kegiatan dimaksud.

Slamet mengimbau kepada para pengusaha hasil tembakau untuk dapat mematuhi dan mentaati peraturan perundang-undangan sehingga kegiatan usaha dapat berjalan aman dan lancar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved