Berita Lombok Timur
CCTV Ungkap Dua Truk Diduga Milik Pelaku Tabrak Lari di Lombok Timur
Dari pantauan CCTV diidentifikasi ada dua Truck yang diduga mejadi milik pelaku tabrak lari Desa Rempung Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang wanita asal Masbagik Utara, Nur Dianti menjadi korban tabrak lari dan meninggal ditempat pada Rabu (3/7/2024) kemarin.
Kejadian naas ini terjadi di jalan raya rempung sekura 10 meter sebelah barat kantor Desa Rempung Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan supir dum truck yang diduga kabur usai menabrak korban.
Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah saksi mata baik saksi yang melihat langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ataupun saksi yang melihat pasca kejadian.
"Kami di sini sedang mencari saksi yang melihat langsung agar bisa mengetahui dengan jelas kendaraan yang mana yang mengenai korban ini," ucap Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Lombok Timur, Ipda Alam Prima Yogi, Jumat (5/7/2024).
Dikatakannya, pihaknya juga sejauh ini telah mendapatkan alat bukti berupa rekaman CCTV.
Diungkapkan Yogi, dari pantauan CCTV tersebut diidentifikasi ada dua Truck yang diduga mejadi milik pelaku, yakni kendaraan truck berwarna merah dan hijau.
"Kalau dari CCTV yang dari toko di sebelah kanan TKP dari arah Masbagik hanya melihat ada dua kendaraan, kendaraan satu kepalanya warna hijau dan yang satu kepalanya warna merah itu yang melintas pada saat kejadian," terang Yogi.
CCTV itu juga kata dia, saat ini masih dipelajari oleh pihak kepolisian, mengingat dalam pengungkapan kasus tabrak lari membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian.
Meski demikian, ia mengamini pelaku yang telah merenggut nyawa dengan statusnya masih lidik ini agar menyerahkan dirinya.
Lebih lanjut, Yogi juga mengingatkan jika nantinya alat bukti dan saksi sudah lengkap pihaknya akan segera melakukan penangkapan.
Adapun jeratan hukum yang menanti pelaku yakni Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil penyelidikan diketahui kronologis kejadian, dimana motor yang dikendarai korban dateng dari arah selatan (masbagik) menuju arah utara (rempung).
Baca juga: Jasa Raharja NTB Kucurkan Dana Rp 32 Miliar untuk Klaim Santunan Lakalantas
Setiba di TKP korban berusaha menyalip kendaraan truck yg masih lidik ini, saat itu kendaraan membunyikan klakson sehingga membuat pengendara kaget.
"Korban yang kaget langsung terjatuh di depan kendaraan yang masih lidik sehingga terlindas oleh kendaraan yang masih lidik tersebut," kata Yogi.
"Setelah kejadian kendaraan yang masih lidik tersebut tetap melaju ke arah utara (rempung)," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.