Berita Mataram

Gadai Mobil Sewaan, Pria di Matram Ditangkap

HM (54) warga asal Gunungsari, Lombok Barat ditangkap Satreskrim Polreta Mataram atas dugaan kasus gadai mobil sewaan

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Barang bukti mobil sewaan yang digadai pelaku HM (54) warga asal Gunungsari, Lombok Barat 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - HM (54) warga asal Gunungsari, Lombok Barat ditangkap Satreskrim Polresta atas kasus dugaan penggelapan mobil sewaan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan LP/B/161/VI/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 18 Juni 2024 atas nama korban R (44) warga Kota Mataram.

Kronologi kejadian penjualan mobil rencar tersebut berawal pada 22 April 2024. Terduga pelaku saat itu datang ke sebuah rentcar milik korban dengan tujuan untuk menyewa kendaraan.

"Dengan alasan (menyewa mobil) untuk operasional pribadi terduga pelaku, dengan harga sewa sebesar Rp. 5.500.000- perbulan," ungkap Yogi melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (29/6/2024).

Lanjut Yogi, penyewaan mobil tersebut dibuatkan lengkap dengan surat perjanjian.

Pada satu bulan pertama, pelaku lancar membayar sewa, namun pada bulan kedua pelaku mulai menunjukkan gelagatnya.

Hingga pada suatu ketika korban mengetahui bahwa mobilnya telah digadai pelaku ke pada seorang warga bernama Dawi.

"Namun kemudian pada hari Senin tanggal 17 juni 2024 korban mengetahui bahwa 1 unit kendaraan yang telah disewa oleh terdapor (pelaku) sudah digadaikan kepada saudara Dawi," kata Yogi

Adapun pelaku menggadai mobil sewaan jenis Toyota Avanza 13 G AIT tersebut dengan harga Rp.30 juta kepada Dawi.

Baca juga: Polresta Mataram Kembalikan 75 Barang Bukti, Ada Mobil hingga Motor Milik Babinsa

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 185 juta rupiah.

Kini pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut

"Untuk sangkaan pasalnya dugaaan tindak pidana Penggelapan atau Pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 480 KUHP," kata Yogi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved