Polresta Mataram Usut Dugaan Korupsi BOS SMAN 9 Mataram, Dikbud Mengaku Belum Terima Panggilan

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penanganan kasus tersebut dalam proses penyelidikan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Suasana di depan gedung SMAN 9 Mataram, Senin (10/6/2024). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Mataram mendalami dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 di SMAN 9 Mataram.

Diduga terjadi penggelembungan (mark up) terhadap sejumlah proyek fisik di sekolah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penanganan kasus tersebut dalam proses penyelidikan.

"Iya masih lidik (penyelidikan)," kata Yogi, Minggu (9/6/2024).

Polisi sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan diantaranya pegawai tidak tetap (PTT), guru dan bendahara. Sementara untuk kepala sekolah dan wakilnya akan dipanggil dalam waktu dekat.

Baca juga: Polresta Mataram Edukasi Tertib Lalu Lintas ke Murid TK Sambil Bermain Bersama

Dugaan korupsi dana Bos yang saat ini diusut Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sebesar Rp2 miliar dengan jumlah Rp 1 miliar setiap tahunnya. Pihak sekolah diduga melakukan mark up terhadap sejumlah proyek fisik seperti pembuatan taman, pemasangan paving block, dan pembuatan tembok.

Namun polisi belum memastikan jumlah kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan juga polisi belum menyimpulkan jenis perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

"Itu yang sementara (mark up), belum bisa kami simpulkan," lanjut mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram itu.

Polisi juga sudah melayangkan surat kepada Kepala Sekolah SMAN 9 Mataram perihal permintaan dokumen fotocopy yang dilegalisir. Dokumen tersebut berupa rencana kerja anggaran sekolah SMAN 9 Mataram tahun 2021-202, data pokok pendidikan (Dapodik) siswa tahun 2021-2022.

Termasuk meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS dan rekening koran pengelolaan dana BOS SMAN 9 Mataram tahun 2021-2022.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 9 Mataram Nengah Istiqomah mengaku terkejut dengan pengusutan dana BOS tersebut, dia mengaku bahwa SMAN 9 Mataram memang menerima dana BOS Rp1 miliar dan sudah diperuntukkan sesuai dengan aturan.

"Kami terima dana BOS Rp1 miliar, diduga korupsi Rp1 miliar. Bagaimana kami bisa bergerak, semua program sudah berjalan," kata Istiqomah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Aidy Furqon mengaku setiap tiga bulan melakukan rekonsiliasi dengan kepala sekolah, sekolah dan bendahara barang.

"Selalu kita pantau agar menggunakan dana BOS sesuai juknis, kalau masih dapat kekeliruan tentu kepala sekolah akan panggil," kata Aidy, Senin (10/6/2024).

Dia mengaku sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari kepolisian terkait dugaan mark up di SMAN 9 Mataram.

"Kita belum ada (panggilan), mungkin sekolah-sekolah. Jelas di juknis itu, tidak boleh menyimpang," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved