Berita NTB
Abah Uhel Buka Suara Usai Dilaporkan Menikah Lagi: Kita Lihat Saja Nanti!
Abah Uhel angkat bicara terkait dirinya dilaporkan pidana oleh istri sahnya karena ketahuan menikah lagi
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Bakal calon wakil gubernur (bacawagub) NTB Suhaili Fadil Thohir alias Abah Uhel angkat bicara terkait dirinya dilaporkan pidana oleh istri sahnya Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda NTB.
Saat dikonfirmasi Tribun Lombok melalui sambungan telepon, mantan Bupati Lombok Tengah dua periode tersebut hanya menjawab singkat.
Abah Uhel mengatakan, dirinya akan melihat dan terus memantau perkembangan proses hukum yang menimpa dirinya dilaporkan karena menikah lagi.
"Kita lihat saja dulu nanti (perkembangan proses hukumnya)," terang Abah Uhel.
Ikhwal langkah yang akan diambilnya ke depan, Abah Uhel kembali memberikan jawaban yang sama.
"Kita lihat aja ya," terang Abah Uhel.
Abah Uhel mengaku siap mengikuti proses hukum nantinya di Polda NTB atas laporan pidana yang dilayangkan istri sahnya.
"Nggeh siap," sebut Abah Uhel singkat.
Abah Uhel kemudian mematikan sambungan telepon dari wartawan saat ditanya kebenaran mengenai pernikahan sirinya dengan wanita bernama Nurlaili.
Sebelumnya, Abah Uhel dilaporkan oleh istri sahnya Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda NTB, Kamis (27/6/2024).
Abah Uhel dilaporkan secara pidana usai diduga melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan Lale Laksmining Puji Jagat.
Abah Uhel diketahui telah menikah kembali dengan perempuan bernama Nurlaili yang dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Selasa, 18 Juni 2024.
Ketua tim kuasa hukum Lale Laksmining, Achmad Saifulllah mengatakan, Abah Uhel dijerat dengan pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 55 KUHP mengenai dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah.
"Pernikahan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelapor. Bahkan pelapor mendapatkan kabar pernikahan terlapor dari kerabatnya pada, Senin (24/6/2024) kemarin," terang Saiful sapaannya saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Kamis (27/6/2024).
"Jadi kami sudah pelajari kasus ini. Kasus sebenarnya tidak pantas dan tidak cocok dilakukan oleh terlapor karena terlapor adalah tokoh apalagi dia punya background punya figur di tengah masyarakat," sambungnya.
Dikatakan Saiful, dalam berkas laporannya, pihaknya telah mengantongi beberapa alat bukti berupa akta pernikahan antara pelapor dan terlapor serta saksi kunci atas dugaan pernikahan yang dilakukan oleh terlapor.
"Bukti inilah nanti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Karena kan, hubungan keduanya masih harmonis. Sehingga inilah yang kami harapkan. Tolong dihargai perempuan," tegasnya.
Baca juga: Bacagub NTB Abah Uhel Dilaporkan Istri Sah ke Polda Atas Dugaan Pernikahan Tanpa Izin
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya aduan yang dilakukan oleh pelapor.
"Benar sudah masuk pengaduan. Kita lidik dulu. Aduan yang dilakukan pelapor melalui kuasa hukumnya itu pasti akan tindaklanjuti penyidik," ujar Syarif.
"Masa kita cari-cari. Inikan delik aduan. Kalau di tengah jalan dia cabut laporan sah aja. Nanti perkembangannya saya kabari ya," tandas Syarif.
()
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.