Berita NTB

Bacagub NTB Abah Uhel Dilaporkan Istri Sah ke Polda Atas Dugaan Pernikahan Tanpa Izin

Bakal calon wakil gubernur Nusa Tenggara Barat Moh Suhaili dilaporkan dugaan pernikahan tanpa sepengetahuan istri sahnya Lale Laksminng Puji

|
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Kuasa hukum Lale Laksmining Puji Jagat Achmad Saifulllah (tengah batik), saat melapor ke markas Polda NTB, Kamis (27/6/2024).  

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -Bakal calon wakil gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Moh Suhaili Fadhil Thohir alias Abah Uhel dilaporkan oleh istrinya Lale Laksminng Puji Jagat ke Polda NTB, Kamis (27/6/2024). 

Abah Uhel dilaporkan secara pidana usai diduga melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan istri sahnya Lale Laksminng Puji Jagat

Abah Uhel diketahui telah menikah kembali dengan perempuan bernama Nurlaili yang dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Selasa, 18 Juni 2024.

Ketua tim kuasa hukum Lale Laksmining,  Achmad Saifulllah mengatakan, Abah Uhel dilaporkan dengan pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 55 KUHP atas dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah. 

"Pernikahan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelapor. Bahkan pelapor mendapatkan kabar pernikahan terlapor dari kerabatnya pada, Senin (24/6/2024) kemarin," terang Saiful sapaannya saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Kamis (27/6/2024). 

"Jadi kami sudah pelajari kasus ini kasus sebenarnya tidak pantas dan tidak cocok dilakukan oleh terlapor karena terlapor adalah tokoh apalagi dia punya background punya figur di tengah masyarakat," sambungnya. 

Dikatakan Saiful, dalam berkas laporannya, pihaknya telah mengantongi beberapa alat bukti berupa akta pernikahan antara pelapor dan terlapor serta saksi kunci atas dugaan pernikahan yang dilakukan oleh terlapor. 

"Bukti inilah nanti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Karena kan, hubungan keduanya masih harmonis. Sehingga inilah yang kami harapkan. Tolong dihargai perempuan," tegasnya. 

Menurut Saiful, laporan itu dilakukan oleh pelapor bukan tanpa dasar. Hal ini menjadi pelajaran kedepan masyarakat yang punya wawasan persoalan hukum untuk tidak semena-mena melakukan hal seperti yang diadukan korban. 

"Ini juga sekaligus kita ingin melindungi hak hak perempuan," pungkasnya singkat. 

Baca juga: Mohan Bantah Suhaili Dapat Rekomendasi dari Golkar untuk Duet dengan Zulkieflimansyah

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya aduan yang dilakukan oleh pelapor. 

"Benar sudah masuk pengaduan. Kita lidik dulu. Aduan yang dilakukan pelapor melalui kuasa hukumnya itu pasti akan tindaklanjuti penyidik," ujar Syarif. 

"Masa kita cari-cari. Inikan delik aduan. Kalau di tengah jalan dia cabut laporan sah aja. Nanti perkembangannya saya kabari ya," tandas Syarif.

Abah Uhel: Kita Lihat Saja!

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved