Pilkada Lombok Tengah

Dapat Gaji Rp 1 Juta Per Bulan, Pantarlih Diingatkan Tidak Pakai Joki dalam Bekerja

Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan ingatkan Pantarlih tidak menggunakan Joki dalam bekerja

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Petugas Pantarlih saat melakukan coklit di Desa Rembitan untuk Pilkada Lombok Tengah 2024. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Para petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di masing-masing TPS di Lombok Tengah mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada Lombok Tengah 2024.

Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan menegaskan, petugas Pantarlih diminta untuk melakukan pencoklitan sesuai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima.

"Dalam melakukan pencoklitan, petugas Pantarlih jangan sampai ada yang menggunakan joki, misal meminta bantuan Kepala Dusun untuk mencoklit. Harus betul - betul bekerja di lapangan," kata Hendri Harliawan di Praya, Rabu (26/6/2024).

Pada Pilkada 2024 kali ini, KPU Lombok Tengah merekrut sebanyak 1919 petugas Pantarlih dari 1686 jumlah TPS.

Sesuai peraturan PKPU, apabila pemilih di TPS lebih 600 orang, maka menggunakan dua petugas Pantarlih.

Sebanyak 1919 petugas Pantarlih tersebut, serentak dilantik hari ini di masing-masing Desa dan langsung bekerja untuk melakukan coklit.

"Petugas Pantarlih hari ini dilantik serentak dan langsung bekerja dengan dibekali 771301 DP4, alat tulis, Id card, rompi dan topi sebagai alat kerja," papar Hendri.

Sebagai informasi, merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya. Jumlah ini naik Rp 200.000 dari honor Pantarlih tahun 2019 lalu.

KPU NTB Rekrut 14 Ribu Pantarlih untuk Pilkada 2024, DPT Dipastikan Bertambah TPS Berkurang

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Adapun tugas dan kewajiban Pantarlih merujuk kembali pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 adalah sebagai berikut:

Berikut tugas Pantarlih sebagai berikut:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved