Pilkada 2024

KPU NTB Rekrut 14 Ribu Pantarlih untuk Pilkada 2024, DPT Dipastikan Bertambah TPS Berkurang

Anggota KPU Provinsi NTB Agus Hilman menjelaskan, nantinya Pantarlih ini akan mendatangi setiap rumah untuk mendata jumlah warga yang berhak.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Anggota KPU NTB Agus Hilman menjelaskan terkait pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membuka pendaftaran untuk petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kali ini, KPU akan merekrut 14.893 Pantarlih yang akan bertugas untuk mencocokkan data pemilih di 8.359 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-NTB.

Anggota KPU Provinsi NTB Agus Hilman menjelaskan, nantinya Pantarlih ini akan mendatangi setiap rumah untuk mendata jumlah warga yang berhak untuk menyalurkan hak suaranya pada 27 November nanti.

"Data DP-4 yang sudah dikeluarkan Kemendagri kita sinkronisasi dengan DPT Pemilu 2024, data hasil sinkronisasi akan menjadi daya sementara untuk kita cocokan dengan data di lapangan," kata Agus, Sabtu (15/9/2024).

Baca juga: Rekomendasi DPP Gerindra untuk Pilkada 2024 Keluar Juni, Begini Tanggapan Lalu Pathul

Berdasarkan hasil sinkronisasi KPU Provinsi NTB terdapat tambahan warga yang memiliki hak pilih pada hari pencoblosan nanti sebanyak 30 ribu lebih, artinya jumlah DPT di Provinsi NTB dipastikan akan bertambah.

Beberapa hal yang mempengaruhi jumlah DPT pada Pilkada mendatang diantaranya adanya warga yang meninggal dunia, kemudian banyak yang berusia 17 tahun pada 27 November mendatang.

Jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 3.949.655 yang masuk kedalam 1.847.012 Kepala Keluarga.

"Hasil Coklit (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih) Pemilu 2024 sebanyak 112 ribu lebih masyarakat belum memiliki KTP," lanjut Agus.

Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masing-masing kabupaten/kota, untuk pembuatan KTP bagi pemilih pemula maupun masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik.

Pada Pilkada 2024 mendatang jumlah TPS juga mengalami pemangkasan hampir setengahnya dari jumlah TPS pada Pemilu lalu, alasannya karena jumlah surat suara yang akan dicoblos oleh warga sedikit dan juga berdasarkan regulasi yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved