Berita Lombok Barat

ASDP Lembar Berlakukan Zona Sterilisasi di Pelabuhan

Zona Sterilisasi yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan di area pelabuhan agar dapat terjamin keselamatannya

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
General Manager (GM) PT ASDP Cabang Lembar Agus Djoko Triyanto. Zona Sterilisasi yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan di area pelabuhan agar dapat terjamin keselamatannya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Lembar Lombok Barat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan kebijakan zonasi sterilisasi di lingkungan pelabuhan.

Penerapan kebijakan zonasi tersebut merupakan bentuk kepatuhan ASDP terhadap regulasi Pemerintah yang telah diamanahkan, khususnya aspek keselamatan dalam layanan penyeberangan.

Hal tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan.

Selanjutnya, amanah Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 Tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

General Manager (GM) PT ASDP Cabang Lembar Agus Djoko Triyanto menjelaskan Implementasi Zona Sterilisasi yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan di area pelabuhan agar dapat terjamin keselamatannya.

"Zonasi ini ditujukan bagi semua yang melakukan kegiatan di pelabuhan. Adanya sterilisasi ini akan menjamin bahwa orang-orang berada di zona atau tempat yang tepat sesuai peruntukannya. Sehingga pelabuhan menjadi tertib dan aman baik pengguna jasa maupun pihak penyelenggara pelabuhan," ujarnya saat ditemui pada Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Tepis Pungli Tarif Penyeberangan, ASDP Kayangan: Petugas Bantu Penumpang Tak Punya Kartu

Implementasi Zona Sterilisasi tersebut rencananya akan diberlakukan realisasinya pada pertengahan tahun 2024.

Adapun zona yang dimaksud yaitu terdiri dari 4 Zona, yakni, Zona A diberlakukan untuk penumpang atau pejalan kaki, Zona B untuk kendaraan, Zona C untuk area Vital, dan Zona D untuk Buffer Zone.

Kemudian masing-masing zona juga dibagi kembali secara cermat oleh pihak ASDP, seperti zona A1 bagi orang-orang yang belum memegang tiket, zona A2 diperuntukkan bagi pengguna yang telah memegang tiket dan begitu pula untuk zona B hingga D.

ASDP Cabang Lombok Barat nantinya akan melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, yakni Dishub, kepolisian, para stakeholder terkait, dan masyarakat sekitar pelabuhan, termasuk menginformasikan kepada pedagang di sekitar pelabuhan bahwa akan ada penataan PKL di lokasi atau ruangan yang telah ditetapkan agar para pedagang dapat terus melakukan aktivitasnya dengan nyaman.

"Kita akan sosialisasikan secara menyeluruh terkait implementasi Zonasi Sterilisasi yang akan kita mulai pada bulan Juli 2024," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved