Kemenkumham NTB
Antisipasi Judicial Review, Tim Kemenkumham NTB Ingatkan Pentingnya Harmonisasi Peraturan Daerah
Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan pentingnya pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan melakukan harmonisasi setiap peraturan daerah dengan perundang-undangan.
"Dalam menyusun Raperda dan Raperkada, pemerintah daerah diminta melakukan pengharmonisasian melalui Kanwil Kemenkumham NTB, agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rio Nugroho, selaku perancang peraturan perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham NTB, di ruang Bagian Hukum Sekda Lombok Utara, Jumat (21/6/2024).
Dalam pertemuan ini, tim Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan pentingnya pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Untuk itu dibutuhkan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.
Apabila proses pengharmonisasian tidak melibatkan Kanwil Kemenkumham NTB, maka produk hukum tersebut cacat prosedur dan berpotensi kena judicial review hingga pembatalan produk hukum.
Langkah proaktif dilakukan Kanwil Kemenkumham NTB dengan mendatangi Biro Hukum Pemkab Lombok Utara.
Hal ini dilakukan sebagai upaya sinergitas Kanwil Kemenkumham NTB dengan Pemda.
R Gabadi Kesuma, selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Eka Asmara selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Utara mengapresiasi langkah tersebut.
"Semoga kerja sama yang telah terbangun selama ini antara bagian hukum Pemda Lombok Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas," ungkap Gabadi Kesuma.
"Wujud dari produk hukum yang berkualitas adalah manfaat bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat Bapak Menkumham Yasonna H. Laoly, bahwa jajaran Kemenkumham diamanatkan untuk memberikan layanan yang berdampak," ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam kesempatan terpisah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.