Berita Lombok Timur
Kronolgi Suami di Lombk Timur Bunuh Istri, Sempat Pinjam Parang di Rumah Tetangga
Sebelum menghabisi nyawa istrinya, Anwarsempat meminjam parang ke tetangganya yang merupakan kakak korban.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Nasip malang menimpa Lilis (25) warga Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur, nyawanya dihabisi oleh suaminya sendiri Nurul Anwar (30).
Peristiwa pembunuhan tragis tersebut bermula terjadi pada, Kamis (20/6/2024) malam.
Kasatreskrim Prolres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra menuturkan, sebelum menghabisi nyawa korban, Anwar sempat meminjam parang ke tetangganya yang merupakan kakak korban.
Saat meminjam parang tersebut, pelaku yang diketahui sebagai pegawai honorer itu langsung bergegas balik ke rumahnya.
Kakak korban yang melihat gelagat pelaku, kemudian mencoba menghubungi korban melalui sambungan telpon, namun tidak kunjung mendapat respon.
Khawatir akan hal tersebut, kakak korban kemudia mencoba menyambangi korban ke rumahnya. Tibanya di rumah korban, sang kakak Kembali tidak mendapat respon dengan posisi rumah terkunci.
"Dari itu saksi (kaka korban) sempat mendobrak paksa pintu rumah korban dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dan Luka -luka," ungkap Dharma.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban ditemukan meninggal dengan luka di bagian leher menganga yang diduga terkena benda tajam.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu Anwar mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena gelap mata lantaran merasa sakit hati dengan korban.
Baca juga: Mirip Kasus Vina Cirebon, Kasus Pembunuhan Bocah SD di Lombok Masih Menjadi Misteri
Anwar mengaku belakangan ini, ia dan korban sering terlibat cekcok dikarenakan masalah hutang yang menjerat pelaku.
"Masalah hutang pertama, saya minta tolong untuk dibayarkan namun dijawablah, dia ngomong kalau (hutang) urusan mu bukan urusan saya," ucap Anwar saat dimintai keterangan di Polres.
Atas peristiwa itu, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.