Lombok Timur

Fakta Suami di Lombok Timur Bunuh Istri, Lakukan Aksinya di Samping Balitanya yang Terlelap Tidur

Pelaku pembunuhan istri di Lombok Timur menghabisi istrinya disamping anaknya yang saat itu sedang tertidur lelap

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Pelaku pembunuhan istri Muhammad Nurul Anwar (30) menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lombok Timur, Jumat (21/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sederet fakta terkuak di balik kasus Muhammad Nurul Anwar (30) yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara menebas menghunakan parang.

Pelaku saat menghabisi istrinya disamping anaknya yang saat itu sedang tertidur lelap.

"Saat itu anak saya sedang tertidur," akunya saat dimintai keterangan di Polres Lombok Timur, Jumat (21/6/2024).

Setelah melakukan pembunuhan, barulah pelaku mengantarkan anaknya yang masih berumur 3 tahun itu ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Kabar, Kecamatan Sakra Lombok Timur.

Anwar mengaku menyesal melakukan perbuatan keji itu. Namun dikarenakan amarah yang memuncak imbas cekcok yang berulang kali, membuatnya gelap mata.

"Saya sangat menyesal, tapi saat itu saya khilaf," sesalnya.

Dia juga mengaku, saat nafas terakhir istrinya ia sempat mendengar permintaan maaf.

"Di akhir nafasnya istri saya sempat bilang maaf dua kali," katanya.

Sebelum menghabisi nyawa istrinya, Anwar mengaku sempat meminjam parang ke paman korban.

"Saya sebelum itu meminjam parang ke pamannya (korban) tapi itu bukan untuk membunuh pertama, namun untuk memotong daging kurban yang kebetulan masih ada di kulkas," ungkapnya.

Baca juga: Kabid Disnakertrans Lombok Timur Sebut Sosok Honorer yang Bunuh Istri Dikenal Pendiam

Cekcok yang semakin tak terkendali membuatnya buta mata, hingga ia langsung menganiaya korban hingga membuat luka parah dan akhirnya meninggal.

Atas peristiwa itu, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved