5 Fakta Oknum Dosen Unram Diduga Cabuli Mahasiswi: Modus Bimbingan Skripsi, Dosen Juga Jadi Korban

Berikut ini 5 fakta terkait kasus kekerasan seksual dosen AW berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKS Unram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Seorang mahasiswa berdiri di depan pintu ruangan Satgas PPKS Unram, Jumat (21/6/2024). Berikut ini 5 fakta terkait kasus kekerasan seksual dosen AW berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKS Unram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum dosen di Fakultas Pertanian, Universitas Mataram (Unram) inisial AW diduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi diusulkan untuk dipecat.

Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram melakukan serangkaian investigasi mengenai kasus yang melibatkan AW.

Terungkap fakta bahwa AW teridentifikasi pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2010.

Tak hanya, korbannya pun tak hanya mahasiswa tetapi juga dari kalangan dosen.

Berikut ini 5 fakta terkait kasus kekerasan seksual dosen AW berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKS Unram yang dihimpun TribunLombok.com.

Baca juga: Satgas PPKS Unram Usul Sanksi Pemecatan Oknum Dosen Diduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi

1. Sejak 2010

Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi mengungkap AW disebut pernah melakukan hal tak terpuji di tahun 2010.

"Kalau tiga korban mulai tahun ini, tapi hasil investigasi kita ada tahun 2010 ada tahun 2015," kata , Jumat (21/6/2024).

Joko mengungkapkan, informasi dari mahasiswa yang melaporkan kejadian serupa kepada Satgas PPKS.

Pengakuan mahasiswa lain ini menjadi petunjuk Satgas PPKS Unram untuk mengungkap kasus lain yang melibatkakn AW.

Baca juga: Oknum Dosen Unram Diduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi Diberhentikan Sementara

2. Korban dari Kalangan Dosen

Terungkap pula bahwa korban AW tidak hanya mahasiswa tetapi juga ada dari kalangan dosen.

"Ada dosen (korban) sesama dosen," kata Joko singkat.

Meski demikian, Satgas menangani laporan yang disampaikan mahasiswa berdasarkan permohonan yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved