Berita Lombok Timur

Pemda Lombok Timur Siapkan Jembatan Timbang Atasi Kebocoran PAD di Sektor Tambang

Pemda Lombok Timur akan menyediakan jembatan timbang di wilayah perbatasan guna mencegah kebecoran APBD sektor tambang

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Puluhan supir truk yang tergabung dalam LSM Gempar NTB saat melakukan demonstrasi terhadap pembayaran pajak MBLB yang tak sesuai regulasi. Sopir Truck yang protes bahkan sempat memblokade jalan perbatasan yang ada di Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (8/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyorot tingginya kebocoran Pendapatan Asli Daetah (PAD) di sektor tambang galian C di Lombok Timur.

Menjawab hal itu, Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Muksin akan segera memenuhi rekomendasi KPK terkait optimalisasi peneyerapan PAD di sektor tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tersebut.

Caranya kata Muksin yakni dengan menyediakan jembatan timbang di wilayah perbatasan untuk angkutan material tambang.

"Artinya dengan jembatan timbang ini jumlah tambang yang dibawa dan pembayarannya lebih faktual secara tonasi. Tidak lagi dihitung per truk, yang bisa saja dibuat overload," ucap Muksin dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menganggarkan pengadaan jembatan timbang di jalan utama perbatasan Lombok Timur dengan Lombok Tengah yang ada di Desa Jenggik Kecamatan Terara. Nilainya pun ditaksirnya mencapai Rp800 juta.

"Setidaknya pada APBD perusahaan sudah kita anggarkan," bebernya.

Adapun realisasi PAD Lombok Timur dari sektor tambang MBLB pada 2023 hanya Rp16 miliar, dari ekspektasi PAD sekitar Rp 50 miliar.

Sebelumnya, KPK menertibkan sejumlah galian C di Lombok Timur pada Jumat, 14 Juni 2024. Lemahnya pengawasan Pemda setempat dinilai menjadi faktor utama maraknya galian C Ilegal.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan salah satu galian C yang pihaknya tertibkan berada di Desa Pringgasela.

Dugaannya, aktivitas galian C itu ilegal. Oknum mengeruknya selama lima tahun dengan kedalam 15 hingga 20 meter.

Menurutnya, penertiban galian C, mulai pajak hingga volume muatan, bisa menjadi salah satu cara menyejahterakan daerah. Jika Pemda menggunakan galian dengan baik, maka menghasilkan pendapatan asli daerah yang signifikan.

“Ujungnya bisa dimanfaatkan juga bagi masyarakat,” kata Patria.

Baca juga: PBNW Sebut IUP Tambang Untuk Ormas Jadi Cara Baik Kelola SDA Milik Negara

Ia menyebut, dari 208 galian C di Lombok Timur, 53 di antaranya tercatat ilegal.

Sementara di pos pengecekan truk Lombok Timur, KPK sangat menyayangkan kurang tegasnya Pemda dengan banyaknya truk yang mengangkut muatan mineral bukan logam dan batuan atau MBLB melebihi batas yang diizinkan.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved