Mahasiswi Semester Akhir Unram Khawatir Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kampus
Mahasiswa Unram berharap kasus dapat segera diselesaikan serta pelakunya diberi tindakan
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan pencabulan oknum dosen Fakultas Pertanian Universitas Mataram (Unram) berdampak ke mahasiswa lainnya.
Mahasiswa Unram Tami mengaku mengetahui kabar mengenai kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa 3 orang korban itu.
"Ya saya sudah dengar isu pencabulan itu, kalau tidak salah kabarnya di fakultas pertanian," jelasnya saat ditemui Kamis (20/6/2024).
Tami berharap kasus dapat segera diselesaikan serta pelakunya diberi tindakan.
Sebab, hal itu berdampak pada kondisi psikologis mahasiswi lain.
Baca juga: Oknum Dosen Unram Diduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi Diberhentikan Sementara
"Saya takut dan hawatir, saya juga perempuan bisa jadi saya yang akan jadi korban, apalagi saya semester akhir sekarang," ucap Tami.
Mahasiswa Fakultas Pertanian Unram Haris meminta kepada pihak kampus untuk bertindak tegas.
"Pejabat kampus harus bertindak tegas dong, ini kan mencoreng nama baik kampus," tegasnya
Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Diberhentikan Sementara
Oknum dosen Fakultas Pertanian Universitas Mataram (Unram) inisial AW diberhentikan sementara buntut dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut bukan merupakan sanksi dari perbuatan yang dilakukannya itu.
"Jadi sanksinya masih menunggu proses pemeriksaan itu, rencananya hari ini atau malam ini kita akan pleno," kata Joko saat dihubungi TribunLombok.com, Rabu (19/6/2024).
Joko mengungkap pihaknya menerima tiga laporan pelecehan seksual dari tiga korban.
Indikasinya kekerasan seksual verbal hingga fisik.
"Mereka masih mahasiswa, sudah selesai tapi belum yudisium mereka satu prodi," lanjut Joko.
Satgas PPKS Unram menargetkan penanganan kasus kekerasan seksual bisa tuntas pada 29 Juni 2024 dengan hasil keputusan sanksi.
Baca juga: Alumni Unram Kecam Cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024
Untuk korban, Satgas PPKS menyerahkan kepada korban untuk melapor ke polisi atau tidak.
"Apakah korban mau melapor atau tidak tergantung korban, PPKS hanya menangani di internal kampus saja sampai hari ini korban menyampaikan ke PPKS kita tidak bisa mengintervensi terlalu jauh," kata Joko.
Kendati demikian, Joko mengatakan bila korban memberanikan diri untuk melaporkan pihaknya akan memberikan pendampingan.
Seperti kasus kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswa Unram lainnya di Kabupaten Lombok Utara.
"Kalau korban ngegas, kita juga ngegas," pungkasnya.
(*)
Kuasa Hukum Ungkap Radiet Sempat Rayu Adik Korban Lewat DM Instagram 3 Hari Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Radiet Kirim DM Instagram ke Adik Korban 3 Hari Setelah Kejadian, Apa Isinya? |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Radiet Minta Netizen Hormati Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus Pembunuhan di Nipah |
![]() |
---|
Keluarga Desak Polisi Dalami Motif Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Penetapan Radiet Tersangka Sudah Tepat, Ungkap Sejumlah Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.