Berita Lombok

Kadis Dikbud NTB Tanggapi Soal Biaya Perpisahan di SDN 4 Praya Lombok Tengah

Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan menyebutkan biaya perpisahan tidak menjadi soal, jika para wali murid menyepakati akan hal itu

Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Aidy Furqan saat memberi keterangan soal pungutan biaya wisuda sekolah, di Hotel Santika Mataram, Sabtu (17/6/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi polemik biaya perpisahan sekolah yang dianggap tinggi di SDN 4 Praya, Lombok Tengah.

Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan mengatakan, biaya perpisahan tidak menjadi soal, jika para wali murid menyepakati akan hal itu.

"Sumbangan perpisahan tidak apa-apa jika disepakati.
Namun jika pungutan yang dipaksakan itu yang tidak boleh," kata Furqan melalui pesan singkat, Selasa (28/5/2024).

Menurut Furqan, agenda perpisahan sekolah tidak mesti harus mengeluarkan biaya mahal, namun bisa melalui kegiatan sederhana yang penuh kesan.

"Perpisahan dengan anak-anak tidak mesti berbiaya dan dapat dilakukan sesuai dengan kondisi," kata Furqan.

Diketahui sebelumnya, Neny salah seorang wali murid SDN 4 Praya itu sempat mengeluh soal tingginya biaya perpisahan hingga tembus Rp 2 juta lebih, namun belakangan uang perpisahan hanya Rp 450 ribu.

Dalam pernyataannya Neny merincikan perencanaan biaya perpisahan tersebut antara lain biaya perpisahan Rp 450 ribu, baju seragam Rp 1.800.000, cindramata untuk guru Rp 200 ribu, sehingga mencapai Rp 2 juta lebih.

Sejatinya dari total Rp 39.150.000 biaya yang dibutuhkan, biaya tersebut dibagi dengan 87 wali murid atau orang tua siswa sehingga per wali murid hanya dibebankan Rp 450 ribu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Dwi Sudarsono sempat menanggapi soal biaya perpisahan tersebut, ia mengatakan hal itu berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Dwi mengatakan, pada dasarnya wali murid boleh menjadi panitia perpisahan atau pelepasan siswa tetapi dengan syarat diantaranya, bukan bagian kegiatan sekolah.

Dwi membeberkan, perpisahan atau pelepasan siswa yang diinisiasi wali murid tidak boleh dirangkaikan dengan kegiatan sekolah.

Contohnya digabung dengan kegiatan pembagian rapor maupun ijazah.

"Karena itu tugas sekolah," jelas Dwi kepada TribunLombok.com.

Demikian juga dengan larangan kepada guru atau pihak sekolah masuk dalam bagian kepanitiaan.

"Intinya guru tidak boleh menjadi bagian dari apapun, hanya wali murid yang melaksanakan," jelas Dwi.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved