Berita Lombok
Mirip Kasus Vina Cirebon, Kasus Pembunuhan Bocah SD di Lombok Masih Menjadi Misteri
Kasus menimpa Nurfitri Apriani (8) bocah kelas 2 SD memasuki tahun pertama hingga kini belum terungkap, kasus ini disebut mirip kasus Vina Cirebon
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kasus kematian yang tak kunjung terungkap, seperti halnya kasus Vina Cirebon terjadi juga di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus itu menimpa Nurfitri Apriani (8) bocah kelas 2 SD kala itu. Hingga memasuki tahun pertama tak kunjung menemui kejelasan.
Pihak kepolisian dalam hal ini diminta serius untuk menangani perkara tersebut, lantaran banyak pihak yang merasa dirugikan terlebih dengan pelakunya yang diduga sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Ketua Lmbaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim, Judan Putra Baya kembali mempertanyakan kejelasan kasus tersebut.
“Kami dari LPA Lotim mempertanyakan sampai sejauh mana saat ini Kapolres Lombok Timur dan Kapolda NTB progresnya menangani Kasus tersebut karena lebih 1 tahun Publik belum mendapat info terbaru kasus tersebut,” ucap Judan menjawab TribunLombok.com, Kamis (23/5/2024).
Lebih lanjut dia menegaskan, sampai saat ini terus berupaya dan tidak ingin kasus tersebut menjadi bola liar yang bergulir bertahun tahun tanpa ada kejelasan penyebab meninggalnya bocah tersebut.
Keluarga korban tentu akan terus menyimpan rasa penasaran sebelum ada kejelasan kematian putri mereka.
“Kita tidak apriori dengan kinerja aparat. Justru kita sangat yakin dan percaya bahwa aparat kepolisian kita sangat Propesional, tidak sekedar propesional tapi juga aparat kita sudah di lengkapi alat alat canggih yang dapat di manfaaatkan guna mempercepat menemukan penyebab Kematian korban,” katanya
Oleh karenanya lanjut dia, tidak berlebihan jika publik begitu berharap polisi bisa bergerak cepat untuk mengungkap penyebab kematian korban.
“Dan apapun hasilnya tentu publik akan memberikan apresiasi,” tekannya.
Kepastian dan Kejelasan penyebab kematian korban menurutnya sangat penting untuk segera di laporkan guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang akhir akhir ini.
“Jangan sampai isu liar yang berkembang ditengah masyarakat justru akan mengarah pada di ragukannya kinerja Polres Lotim dan Polda NTB khususnya dan Kapolri pada umumnya di dalam mengungkap kasus ini,” sebutnya.
“Oleh karena itu kami minta kepada Polres Lotim dan Polda NTB menyampaikan kepada publik ProgresNya hingga saat ini,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Efi Laila Kholis buka suara soal lambannya kasus pengungkapan kematian anak SD Rumbuk yang dinilai tak wajar pada pertengahan Mei 2023 lalu.
"Itu (Kematian anak SD Rumbuk) mungkin nanti bisa ditanyakan juga, karena bagaimana juga orang yang sudah mengakibatkan kerugian apalagi kematian orang lain kan harus bertanggung jawab, jangan sampai dia keliaran," tutur Kholis.
Menurutnya, saat ini walaupun pihak Kejari ingin mengusut tuntas kasus tersebut, namun tidak bisa dilakukan sebab kasus itu menjadi ranahnya tindak pidana umum bukan ranahnya penyedik kejaksaan.
Lebih lanjut dia juga memastikan, sejak kasus mencuat pertama pada 24 Mei 2023 lalu, pihak kepolisian sampai saat ini belum menjalin kordinasi dengan pihak Kejari.
"SPDPnya belum ada. Kalau SPDP belum masuk, kita ikuti penyidikan yang mana," katanya.
Meski demikian, kasus tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pihak kepolisian.
"Ini polisi yang harus kerja keras juga, itu tantangan buat mereka, di challenge dan bisa nggak ngungkap ini, kita percaya aja dan yakin bahwa mereka kan punya kemampuan untuk mengungkap," harapnya.
Ia juga meminta bagi awak media untuk mengawal kasus tersebut hingga terungkap seutuhnya.
Baca juga: Terkendala Saksi, Polres Lombok Tengah Terus Buru Pelaku Pembunuhan Warga Desa Segala Anyar
"Nah, kalau dari kalangan jurnalis kan juga punya kewajiban untuk memantau supaya orang-orang yang memang harus bertanggung jawab jangan sampai dia lepas dari tanggung jawab. Itu ya harus sama-sama kita kawal juga," tegasnya.
"Nanti ditanyakan ke penyidiknya kira-kira apa halangannya, hambatan yang masih belum terpenuhi. Dia kan minimal dua alat bukti," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.