Berita Lombok Timur
Warga Nyiur Tebel Lombok Timur Segel Kantor Desa, Tolak Kades Mantan Napi Menjabat Lagi
Warga menolak Kades menjabat lagi lantaran merupakan mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Kalau tidak mau dipecat hari ini. Maka silahkan jangan diperpanjang masa jabatannya sampai dua tahun lagi seperti desa-desa yang lain," katanya
Rusli mempertanyakan hukuman yang dijalani Kades MAR yang dipidana penjara selama 1 tahun.
Maka pihaknya mendesak DPMD dan bupati untuk memecat kades dari jabatannya.
"Yang ditipu masyarakatnya sendiri. Masak dia mau menjabat lagi sebagai kades. Apa tidak ada masyarakat yang lebih baik lagi. Kami kalau dia baik jangankan enam tahun seumur hidup dia bisa menjabat," tandasnya.
Terpisah Kades Nyiur Tebel MAR saat mediasi menyampaikan bahwa dia sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Dan tidak bisa dipecat dari jabatannya karena persyaratan minimal menjalani masa hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan ia hanya dituntut tiga tahun dan divonis satu tahun.
"Jadi saya hanya kena pasal 55. Hanya ikut serta saja. Dan menurut aturan saya tidak bisa dipecat dan mundur dari jabatan karena hanya menjalani hukuman satu tahun saja," katanya.
Ia membantah tuduhkan masyarakat bahwa ia telah menjual dan menipu masyarakat sendiri.
Baca juga: Polda NTB Usut Dugaan TPPO PMI asal Lombok Utara yang Pulang dari Arab Saudi Dalam Keadaan Lumpuh
Bahkan semuanya sudah jelas di persidangan dan diakui oleh pelapor bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil TPPO.
Ia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan omongan atau cerita dari luar agar tidak terprovokasi.
Permasalahan yang menimpanya sudah jelas di persidangan.
"Demi Allah saya tidak pernah mengambil uang itu. Kalau saya mengambil saya tidak selamat dunia akhirat. Kalau saya menipu masyarakat saya berani tidak selamat dunia akhirat," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim Salmun Rahman menyampaikan bahwa Kades Nyiur Tebel memang pernah dipidana dengan vonis satu tahun namun pelaksanaannya kurang dari satu tahun.
"Masyarakat memang tidak salah datang untuk mempertanyakan kenapa mantan napi bisa menjabat sebagai kades lagi. Maka kami di DPMD perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.
Car Free Night Lombok Timur Resmi Diterapkan, Jadi Ajang Memajukan UMKM |
![]() |
---|
Pemuda Desa Rumbuk Timur Pasang 2 Ribu Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Biaya Pendidikan Sekolah Rakyat di Lombok Timur Rp48 Juta/Siswa/Tahun, Gratis karena Dibayar Negara |
![]() |
---|
Lombok Timur Kini Punya Sentra IKM Porang dengan Fasilitas Modern |
![]() |
---|
Mahasiswa Demo Bupati Lombok Timur Bawa Bendera One Piece, Soroti Tarif PBB-P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.