Audiensi Laskar NTB dan OJK NTB, Sepakati Larang Penagihan Debt Collector dengan Kekerasan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Advokasi Kerakyatan (Laskar) NTB mengapresiasi undangan audiensi dari otoritas jasa keuangan (OJK) NTB.

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Advokasi Kerakyatan (Laskar) NTB dengan otoritas jasa keuangan (OJK) NTB, di Kantor OJK, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Advokasi Kerakyatan (Laskar) NTB mengapresiasi undangan audiensi dari otoritas jasa keuangan (OJK) NTB, Rabu (15/5/2024).

Ketua Umum Laskar NTB, H Agus Setiawan SH mengatakan, audiensi tersebut berbicara tentang penyatuan persepsi terhadap tindakan-tindakan non prosedur oleh oknum debt collector.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami dan atau sedang mengalami perampasan penarikan secara paksa oleh pihak debt collector, OJK NTB dan LASKAR NTB siap menerima dan menampung aduan masyarakat.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Penerbitan ini sebagai upaya memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan," jelas Agus.

Baca juga: OJK NTB Tutup Ribuan Situs Pinjol Ilegal, Warga Diimbau Cermat Sebelum Minjam

Agus menyebutkan selain itu, penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi NTB, Rico Rinaldy menambahkan, pihaknya mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Dikatakannya, penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

"Kami menekankan bahwa peraturan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri. POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini tidak bertentangan dengan UU Jaminan Fidusia," imbuh Rico.

"Artinya, peraturan ini diterapkan secara sejalan dengan kerangka hukum yang sudah ada. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk mengembangkan pelindungan konsumen tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum yang ada," sambung Rico.

Lebih lanjut Rico menegaskan, perusahaan pembiayaan yang melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan (jasa debt collector) wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

Dalam proses penagihan pun harus menaati peraturan perundang-undangan. Hal ini mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.

Selain itu kerja sama penagihan dengan pihak lain wajib memenuhi ketentuan lainnya yaitu: pihak lain tersebut berbentuk badan hukum dan pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang.

Selanjutnya Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain atau perusahaan jasa penagihan.

"Jika dilakukan eksekusi agunan oleh Perusahaan Pembiayaan, maka wajib memenuhi ketentuan yaitu Debitur terbukti wanprestasi, Debitur sudah diberikan surat peringatan, dan Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia. Eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan," tegas Rico.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved