OJK NTB Tutup Ribuan Situs Pinjol Ilegal, Warga Diimbau Cermat Sebelum Minjam

Ia melanjutkan, secara prinsip pinjol itu memiliki bunga harian dan cukup mahal. Hal ini harus dipertimbangan para calon yang akan meminjam.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Kepala OJK NTB Rico Rinaldy 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menutup tujuh ribu lebih situs Pinjaman Online (Pinjol) ilegal sepanjang 2017-2023. Meski demikian, Pinjol ilegal ini masih sering bermunculan.

Kepala OJK NTB Rico Rinaldy mengatakan, untuk pinjol legal dan sudah terdaftar di OJK sebanyak 101.

"Pinjol legal atau legal dapat dicek di website OJK," kata Rico, saat ditemui usai menghadiri edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas di Kota Bima, Selasa (26/3/2024).

Ia melanjutkan, secara prinsip pinjol itu memiliki bunga harian dan cukup mahal. Hal ini harus dipertimbangan para calon yang akan meminjam.

"Hal ini harus dipertimbangkan mana keinginan dan kebutuhan," tegas Rico.

Baca juga: OJK Berikan Edukasi Keuangan Bagi Disabilitas di Kota Bima

Jika mengikuti keinginan, menurutnya tentu tidak akan ada habisnya. Untuk itu, perlu adanya pertimbangan matang.

"Pinjol bunga harian kan cukup tinggi, soalnya gampang prosesnya tentunya bunga tinggi," ujarnya.

Untuk memastikan pinjol resmi tercatat di OJK atau tidak, masyarakat diminta menghubungi call center OJK 081 157 157 157.

"Nomor ini disebarkan paling tidak kita ada informasi awal mengenai pinjol ilegal atau invetasi bodong," pintanya.

Selanjutnya, mengenai investasi, ia meminta masyarakat harus cermat dan melihatnya dengan prinsip 2L yakni Legalitas dan Logis.

"Masak ya ada investasi gak ada rugi dan risikonya, investasi itu pasti ada risiko yang seperti itu hati-hati," keluhnya.

Rico mengajak masyarakat sebelum meminjam secara online atau investasi terlebih dahulu mengecek pada website OJK.

"Mana yang legal teman-teman dapat cek di web OJK," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved