Berita Kota Bima

Bertemu dengan Komnas Disabilitas RI, Pemkot Bima Sampaikan Komitmen Penuhi Hak Disabilitas

Komisi Nasional Disabilitas RI menggelar sarasehan bersama Pemerintah Kota Bima di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Dok Diskominfotik Kota Bima
Pemkot Bima saat menerima kunjungan Komisi Nasional Disabilitas RI di BKPSDM Kota Bima, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Nasional Disabilitas RI menggelar sarasehan bersama Pemerintah Kota Bima di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Rabu (15/5/2024).

Asisten I Setda Kota Bima H Alwi Yasin dalam kesempatan tersebut menegaskan, Pemkot Bima berkomitmen memenuhi hak penyandang disabilitas.

Langkah kongkretnya Pemkot Bima akan terus melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Disabilitas RI.

Di sisi lain lanjut Alwi, pihaknya pemerintah telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait penyandang disabilitas, dalam waktu dekat akan disampaikan pada rapat bersama DPRD Kota Bima.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Ingin Ekonomi Masyarakat Meningkat Melalui Pembibitan Tembakau

"Kami belum berbuat banyak untuk hal ini, Perda dalam proses dan rancangan Perda sudah ada," katanya sata menerima kunjungan

Ia melanjutkan, setelah Perda telah selesai, maka OPD harus segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan.

"Ini akan menjadi tantangan bagi Pemkot Bima agar mampu setara dengan Kabupaten Kota di NTB yang telah menyediakan semua fasilitas bagi para difabel," lanjutnya.

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Jonna Aman Damanik menyampaikan, bahwa Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan melaksanakan tugas secara kolektif.

"Mandat dan tugas kami adalah memantau, mengevaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas," tegasnya.

Ia meminta Pemerintah Kota Bima segera memiliki kebijakan terkait penyandang disabilitas dengan memenuhi hak-haknya sebagai warga negara, yaitu hak atas pendidikannya hingga perguruan tinggi, unit layanan umum khusus disabilitas serta memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Pemkab Bima Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat lewat Lomba Desa dan Posyandu

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved