Kemenkumham NTB

Tingkatkan Kualitas Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Verifikasi 4 LBH

Tim Pokjada Verasi dan Akreditasi Kanwil Kemenkumham NTB melakukan verifikasi faktual ke pada 4 LBH di NTB guna meningkatkan kualitas bantuan hukum

Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Tim Pokjada Verasi dan Akreditasi Kanwil Kemenkumham NTB saat melakukan verifikasi faktual lapangan bagi calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Senin (13/5/2024) 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Pokjada Verasi dan Akreditasi Kanwil Kemenkumham NTB melakukan verifikasi faktual lapangan bagi calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Periode 2025-2027.

Adapun PBH yang diverifikasi yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebari di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur dan Lombok Tengah. Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (13/5/2024).

"Tim Kanwil Kemenkumham NTB memeriksa berkas kasus yang ditangani oleh LBH guna melihat kesesuaian kelengkapan persyaratan/administrasi yang telah diupload di aplikasi Sidbankum dengan aslinya, serta memantau ketersediaan sarana dan prasarana kantor LBH," kata Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Bambang Mustiko N, yang juga menjadi ketua Tim dalam giat ini.

Setidaknya ada empat LBH yang diperiksa Kanwil Kemenkumham NTB,yakni LBH Syariah Lombok Sejahtera dan Yayasan Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi yang berlokasi di Lombok Barat, LBH Lingkar Pelindung di Lombok Tengah, serta LBH yang berlokasi di Kabupaten Lombok Timur yaitu LBH Pilar Keadilan Selaparang.

Tim juga melakukan wawancara singkat terkait pendirian LBH, sumber dana dan kendala apa saja yang dihadapi dalam proses pengelolaan LBH. Hasil verifikasi faktual yang telah dituangkan dalam berita acara verifikasi akan dilaporkan oleh Tim Pokjada Calon Pemberi Bantuan Hukum Kemenkumham NTB kepada Tim Pokja Pusat Verasi.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 kualifikasi pihak yang berhak menerima bantuan hukum gratis yaitu orang miskin dan kelompok orang miskin.

Menkumham Yasonna H. Laoly dalam kesempatan terpisah mengungkapkan bahwa definisi orang miskin menurut undang-undang bantuan hukum ialah, orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri, dimana hak dasar disini meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan atau perumahan.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan Achmad Fahrurazi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM telah memberikan pembekalan kepada Tim Verifikator untuk bekerja secara profesional dan obyektif, guna menilai kinerja LBH. Dimana hasil akhirnya adalah terciptanya pelayaan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat kategori tidak mampu.

Baca juga: Terjunkan 48 Petugas Imigrasi Mataram, Kemenkumham NTB Jamin Clearance Paspor Haji Berjalan Lancar

Parlindungan juga menambahkan, jajaran Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen penuh untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara adil dan tepat sasaran, sehingga dapat melindungi hak masyarakat dalam proses hukum, guna memperoleh keadilan melalui sistem peradilan yang transparan dengan prinsip perlindungan HAM.
(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved