Kemenkumham NTB

Pastikan Peraturan Daerah Tepat Sasaran, Kanwil Kemenkumham NTB Evaluasi Perda

Tahun ini Kemenkumham NTB melaksanakan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan UMKM.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan analisis dan evaluasi hukum di ruang legal drafter, Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan analisis Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) khususnya di wilayah NTB.

Dalam rangka mengoptimalkan perda dan perkada tersebut, Kanwil Kemenkumham NTB bertindak pro aktif.

Karena itu, Kanwil Kemenkumham NTB melakukan analisis dan evaluasi hukum, di ruang legal drafter, Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (7/5/2024).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor W.21-80.HN.01.01 Tahun 2024.

Tahun ini Kemenkumham NTB melaksanakan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca juga: Tingkatkan Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Intellectual Property Crime Forum

Sebagaimana diketahui, Perda Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2014 sendiri merupakan perda yang menopang pertumbuhan dan pengembangan UMKM.

Rapat dipimpin M. Amin Imran selaku kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk membuka rapat dan menyampaikan materi untuk menyamakan persepsi kegiatan yang akan berlangsung sampai bulan Oktober.

Kegiatan dihadiri analis hukum dan perancang Peraturan Perundangan-undangan, Kemenkumham NTB serta anggota Pokja Eksternal.

Metode evaluasi peraturan daerah dalam pokja ini menggunakan sesuai podaman yang dikeluarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yakni Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Nomor PHN-HN.01.03-07 Tahun 2019.

Pedoman ini terdiri dari enam dimensi penilaian antara lain; Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan yang Bersangkutan, dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kota Mataram perlu diberdayakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif.

“Perlunya pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya juga penting dilakukan, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam memajukan pembangunan serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram. Karena itu, Kanwil Kemenkumham NTB akan melakukan evaluasi sehingga Perda ini dapat diterapkan dengan optimal,” kata Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.

Rapat tersebut membahas dan mempraktikan langsung cara pengisian Matriks Lembar Kerja Evaluasi agar mudah dipahami anggota Pokja dari luar Kanwil Kemenkumham NTB yakni Biro Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bagian Hukum Pemerintah Kota Mataram, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram.

Adapun agenda selanjutnya akan dilaksanakan rapat pembahasan integrasi matriks dari masing-masing instansi untuk menganalisis dan memberikan rekomedasi dari pasal per pasal dalam Perda ini.

Menkumham Yasonna H Laoly sempat menyampaikan, bahwa fungsi dari evaluasi Peraturan Daerah adalah untuk memastikan suatu peraturan daerah relevan dan sesuai dengan tujuan atau masih sesuai/relevan dengan perkembangan zaman, untuk mengetahui kemungkinan dampak yang timbul setelah peraturan daerah diberlakukan, serta mengetahui efektivitas peraturan daerah dalam mengatur dan merespon permasalahan yang ada di masyarakat dan daerah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved