Berita NTB

Warga Karang Sidemen Hearing ke Bupati Lombok Tengah, Minta Percepatan Redistribusi Objek TORA

Warga dari Desa Karang Sidemen, didampingi Walhi NTB melakukan hearing di kantor Bupati untuk menanyakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Audiensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB bersama warga dari Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang dengan Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (13/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Warga dari Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara didamoingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB melakukan hearing ke kantot Bupati Lombok Tengah,  Senin (13/5/2024).

Kehadiran Walhi bersama warga Karang Sidemen dalam rangka menanyakan perkembangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lombok Tengah yang diketuai Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri.

Pada kesempatan itu, meminta penjelasan bupati atas proses redistribusi objek program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Karang Sidemen sudah sangat lama tidak dijelaskan perkembangan sehingga merasa digantung. 

Ketua Walhi NTB Amry Nuryadin mengatakan, advokasi yang dilakukan WALHI hari ini terintegrasi dengan nasional.  Kasus ini sangat disikapi dan menjadi atensi dari WALHI nasional untuk segera diselesaikan. 

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kendala dilapangan yaitu clean & clear karena pengukuran telah dilakukan. Termasuk verifikasi lapangan oleh kementerian telah dilakukan berkali-kali.

"Makanya benar saya bilang tidak ada gangguan. Tadi konteksnya adalah pengakuan dan perlindungan itukan harus berwujud. Bahwa ada pengakuan oleh negara karena bagaimanapun terkait tata kuasa dan tata kelola itu bisa dicapai oleh masyarakat sehingga dia bisa mencapai kesejahteraan ketika ada pengakuan dan perlindungan," jelas Amry Nuryadin.

Pihaknya tidak mengetahui penyebab proses kasus ini bisa berjalan lamban. Menurutnya, hal ini hanya soal waktu dan kesibukan karena unsur dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tidak hanya dari Bupati Lombok Tengah

Namun adapula Sekda Lombok Tengah bahkan ada pula kepala-kepala dinas dan lain sebagainya. 

Amry Nuryadin mengungkapkan, jika melihat dari proses yang dilakukan mestinya bisa selesai secara cepat jika pemerintah meluangkan waktunya untuk kepentingan masyarakat.

"Sejatinya advokasi yang dilakukan oleh WALHI sejak tahun 2022. Kami dimintai oleh warga untuk didampingi. Rapat pertama kami itu pada bulan September 2022 dimana warga datang ke Kantor. Dan kami melihat bahwa ada kaitannya dengan soal perlindungan kawasan di wilayah green belt atau kawasan sabuk hijau dan kawasan mata air," beber Amry Nuryadin. 

"Nah untuk menjaga itu semua mari kita bersama-sama untuk menjaga itu juga sehingga pemanfaatannya hanya 152 hektar. 30 hektar disisakan itu untuk kawasan mata air dan daerah aliran sungai. Itulah WALHI melakukan advokasi dan sejak awal 2023 hingga bulan Juni 2023 sudah melakukan advokasi dengan pihak BPN, kemudian mengajukan permohonan, dan juga sudah turun staff wamen kementerian ATR/BPN yang didampingi oleh Kanwil," sambungnya. 

Lebih lanjut Amry menjelaskan, dengan berbagai tahapan tersebut maka sebenarnya sudah clean & clear terhadap proses redistribusi objek program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Karang Sidemen. 

Baca juga: Kades Karang Sidemen Sarankan Perumdam Tiara Lombok Tengah Manfaatkan Mata Air Eyat Terep

Pihaknya melihat adanya faktor kepentingan dari bank tanah dan perusahaan (PT Tresno Kenangan) disebut-sebut sebagai eks pengelola. 

"Pertanyaanya. Apakah PT Tresno Kenangan pernah meng-HAKI tanah tersebut atas nama perusahaan? Ndak pernah. Dia meng-HAKI tanah tersebut atas nama Sustrisno dengan pada tahun 1979 dia terbit perusahaan itu. Pertanyaan kita. Ada ndak disebutkan dalam nomenklatur, katakanlah HGU lah atas nama perusahaan? Tidak ada. berakhirnya HGU karena terbitnya UUPA tahun 1960," beber Amry. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved